Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Indonesia Urutan ke 10 Dunia dalam Pembuatan SIM Paling Mudah dan Murah

Polisi: Indonesia Urutan ke 10 Dunia dalam Pembuatan SIM Paling Mudah dan Murah SIM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbilang mudah dan murah. Karena, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku," katanya kepada wartawan, Selasa (20/6).

Oleh karena itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Ia menjelaskan, syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama.

Akan tetapi, untuk penggunaan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM penerapannya belum berjalan.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya. Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," ujarnya.

Untuk tarif pembuatan SIM ini mulai dari Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. alu Rp100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu. Sedangkan, Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp250 ribu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).

Penjelasan Polri

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan tersebut. Merupakan bentuk implementasi aturan yang telah ada sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.

"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).

Karena aturan yang terlalu mudah itu, lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut, berdampak pada SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Lantaran, seseorang merasa terlalu mudah mendapat SIM.

"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.

"Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini, yang diharuskannya itu kan sekolah mengemudi dulu 3 bulan pada saat pengujian di kepolisian sudah mudah," tambah dia. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
Bikin SIM Tahun 1900, Apa Syarat dan Bagaimana Ujiannya?
Bikin SIM Tahun 1900, Apa Syarat dan Bagaimana Ujiannya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para pengendara. SIM sudah ada di Indonesia masa Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional
Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional

Panduan lengkap membuat SIM mobil internasional untuk perjalanan luar negeri yang lancar

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Baca Selengkapnya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya

SIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Selengkapnya
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan

Biaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif

Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

Baca Selengkapnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

Baca Selengkapnya