Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini hinaan yang ditujukan kepada Wali Kota Tegal berujung pidana

Ini hinaan yang ditujukan kepada Wali Kota Tegal berujung pidana Bukti postingan penghinaan walikota Tegal. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Bermaksud mengkritik Wali Kota Tegal Siti Masitha, namun dua warga Tegal, yakni AS (39) dan KR (41) justru berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka diketahui sengaja mencemarkan nama baik sang wali kota dengan memasang foto setengah bugil bergambar wajah binatang di akun Facebook (FB) pribadinya.

Dalam gambar itu, terlihat jelas salah satu postingannya memuat foto perempuan berbaju seksi dengan kepala mirip babi. Selain memposting gambar bugil, dua pelaku juga mengunggah di tiga akun FB sekaligus milik AS, AT dan NB pada Februari-September kemarin. Parahnya lagi, postingan gambar tak senonoh itu juga disertai tulisan-tulisan jorok yang ditujukan kepada sang wali kota.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, memastikan, hal itu bukan kritikan tapi sengaja menjelek-jelekan wali kota Tegal. "Tadi sudah diselidiki. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan seperti pakar dari Undip dan Kominfo menyatakan konten FB itu jelas-jelas menghina," tegasnya, Jumat (10/10).

Orang lain juga bertanya?

Djoko menyebut, sebenarnya korbannya ada tiga orang. Tapi hal itu juga termasuk melecehkan nama baik wali kota Tegal. Sebab, di dalamnya terdapat tulisan umpatan, caci-maki secara terus-menerus.

Atas dasar itulah, warga setempat yang menjadi teman Wali Kota Tegal Siti Masitha, Amir Mirza Huatagalung akhirnya nekat melapor ke Polda pada 2 September 2014.

Djoko mengaku, yakin atas hinaan tersebut sebab saat gelar perkara dia juga menunjukkan jelas hasil print out postingan di akun FB pelaku. "Ada bagian kata-kata jorok dan gambar yang harus kita tutupi warna biru. Untuk saat ini, kami telah menutup akun FB tersebut," urainya.

Ulah pelaku murni pelanggaran UU IT yang menyangkut sesuatu yg tidak benar dan pencemaran nama baik. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksinya penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, AS dan KR, dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng lantaran kedapatan menghina Wali Kota Tegal Siti Masitha dalam akun Facebook (FB) pribadinya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3

Akun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon

Aksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri
Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Bos Pabrik Sawit Jadi Tersangka Penghinaan Lambang Negara
Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Bos Pabrik Sawit Jadi Tersangka Penghinaan Lambang Negara

Polisi mengamankan barang bukti bendera merah putih berukuran kecil dan rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku RH.

Baca Selengkapnya
Kandang Kambing di Situbondo Ini Bikin Heran Warganet, di Dalamnya Ada 'Zebra' sampai 'Singa'
Kandang Kambing di Situbondo Ini Bikin Heran Warganet, di Dalamnya Ada 'Zebra' sampai 'Singa'

Pria ini menyebut kandang kambingnya sebagai kebun binatang.

Baca Selengkapnya
Viral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Viral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

Viral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

Baca Selengkapnya
Usai Foto Mesra dengan Plt Bupati Muara Enim Viral, Wanita MR Mundur dari ASN Tanpa Minta Pesangon
Usai Foto Mesra dengan Plt Bupati Muara Enim Viral, Wanita MR Mundur dari ASN Tanpa Minta Pesangon

Pemkab Muara Enim menduga foto itu sengaja disebar akun fake untuk menjelekkan bupati.

Baca Selengkapnya
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta

Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.

Baca Selengkapnya
Konten di Lokasi Pengeroyokan Bos Rental Mobil Bikin Gaduh, Selebgram Teyeng Wakatobi: Saya Tak Ikut Pembakaran
Konten di Lokasi Pengeroyokan Bos Rental Mobil Bikin Gaduh, Selebgram Teyeng Wakatobi: Saya Tak Ikut Pembakaran

Teyeng menjelaskan tidak terlibat dalam pengeroyokan dan pembakaran unit mobil.

Baca Selengkapnya
Viral Guru Eksploitasi Siswi SMP di Tabanan, Difoto dengan Seragam Ketat dan Pose Sensual
Viral Guru Eksploitasi Siswi SMP di Tabanan, Difoto dengan Seragam Ketat dan Pose Sensual

Guru dengan akun Instagram Nangkela itu berulang kali membuat konten dengan model sejumlah siswi SMPN 2 Kerambitan dengan seragam ketat dan pose sensual.

Baca Selengkapnya
Kepala Botak Kemeja Oranye, Potret Tiktoker Galih Loss Tertunduk Minta Maaf di Depan Polisi
Kepala Botak Kemeja Oranye, Potret Tiktoker Galih Loss Tertunduk Minta Maaf di Depan Polisi

Galih Loss ditangkap polisi gara-gara kontennya yang berbau penistaan agama

Baca Selengkapnya
Viral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Viral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas

Viral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas

Baca Selengkapnya