Ini kata Polri didesak buat aturan sanksi bagi anggota salah tangkap
Merdeka.com - Komisi III DPR RI mendesak pimpinan lembaga penegak hukum yakni, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat aturan terkait sanksi bagi anggota penegak hukum yang melakukan salah tangkap. Desakan ini disampaikan Komisi III menyusul adanya sejumlah kasus salah tangkap yang dilakukan anggota Polri.
Menanggapi hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, secara internal setiap anggota memiliki aturan dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan.
"Secara di internal sudah ada bagaimana pengelolaan atau manajemen penyelidikan atau penyidikan oleh anggota Polri. Manajemen itu tertuang dalam Perkap nomor 14 tahun 2011," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/4).
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana cara Komisi III agar polisi bisa tegas? “Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan; tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan,“ demikian Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
Dijelaskan Martinus, dalam Perkap itu disebutkan korban salah tangkap akan dipulangkan bila terbukti tidak melakukan tindak pidana. Namun, sebelum dipulangkan, korban akan menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Jadi apabila ada tersangka yang tertangkap, tapi ternyata tidak pelaku kejahatan, itu akan dikembalikan. Dalam 1x24 jam penyelidikan, ditemukan tersangka yang ditangkap tidak terbukti pelaku kejahatan, yang bersangkutan tidak ditahan, akan dikembalikan," ujar dia.
Selain dikembalikan, Martinus menuturkan, korban juga bisa mengajukan biaya ganti rugi. Hanya saja, hal itu harus melalui proses peradilan.
"Kalau sudah proses peradilan tentu jadi kewenangan hakim," kata dia.
Polri dalam proses penyidikan ada perkap. Kalau tidak terbukti dia akan dikembalikan atau dilepas.
"Itu sebuah proses penegakkan hukum itu mengalir dari penyidikan, penuntutan dan peradilan," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendesak pimpinan lembaga penegak hukum yakni Polri dan Kejagung membuat aturan sanksi bagi anggotanya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas. Dengan adanya sanksi itu, Komisi III yakin anggota Polri akan lebih hati-hati dalam menjalankam tugas. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengungkap fakta kepada Kapolri Listyo Sigit.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaPolitisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, senjata api itu seharusnya digunakan oleh aparat bila dalam kondisi terdesak dan darurat
Baca SelengkapnyaArteria Dahlan meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api
Baca SelengkapnyaAdapun agenda rapat hari ini salah satunya mengangkat berbagai evaluasi kerja Polri.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaPolisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti
Baca Selengkapnya