Integrasi NIK di KTP dan 'kartu sakti' dimulai
Merdeka.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani melakukan pengecekan di tempat (spot check) sekaligus sebagai 'kick off' pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kantor Desa Batujajar Timur, Bandung Barat.
"Kegiatan spot check bertujuan untuk memastikan apakah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah mendapatkan kartu KIS. Kick off bertujuan untuk memulai pengintegrasian NIK yang ada di KTP dengan kartu KIS yang sudah dimiliki masyarakat," ujar Puan, Jumat (15/1) seperti siaran pers.
Menko PMK sempat meminta dua orang warga untuk mencoba menggunakan kartunya masing-masing. Alhasil, mereka sukses dalam waktu kurang dari satu menit.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Apa yang diharapkan dari IKN? Chairman Centennial Z Dinno Ardiansyah berharap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat menjadi peradaban yang maju dan manusiawi begitu selesai dibangun kelak.
-
Apa fungsi NIK? NIK memiliki beberapa fungsi, antara lain:Sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan lain-lain.
-
Apa tujuan pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
-
Mengapa NIK penting? NIK sangat penting untuk keperluan administrasi seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS Kesehatan, atau melamar pekerjaan.
-
Bagaimana Kemendikbudristek pulihkan sistem KIP Kuliah? 'Kami berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru,' katanya.
Kepada Plt Dirut BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, Puan berpesan, agar semua NIK segera diintegrasikan dengan KIS, KIP, Kartu Indonesia Sejahtera, Kartu Keluarga Harapan dan penerima raskin sehingga semua berjalan efektif.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk memvalidasi kembali data kependudukan agar semua penerima bantuan negara tepat sasaran.
Puan juga meminta semua warga untuk selalu menjaga kesehatan dan membiasakan diri untuk berpola hidup bersih dan sehat.
"Tidak ada kan yang maunya sakit. Kita maunya kan selalu sehat. Jangan karena ada bantuan dari pemerintah, lalu maunya sakit," ujar Puan.
Penggunaan KIS, demikian Puan, hanya untuk kebutuhan yang perlu saja. Tidak bisa sakit sedikit lalu gunakan KIS. Dengan membiasakan hidup sehat dan bersih, Puan berharap bantuan negara untuk kesehatan bisa berkurang karena masyarakat bisa mandiri.
Bupati Bandung Barat H. Abubakar, di hadapan Puan Maharani mengeluhkan data yang kurang akurat. Hal itu dikarenakan pemerintah masih menggunakan data BPS tahun 2011 dalam mengeluarkan daftar penerima bantuan.
“Sering kami terima komplain dari masyarakat karena penerima tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini yang jadi tantangan dan hambatan di lapangan,” kata Abubakar.
Dia berharap ke depan akan lebih baik dengan adanya kerjasama yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh caleg PDIP akan dikerahkan untuk menyosialisasikan program KTP Satu Kartu Terpadu Indonesia (Sakti) yang menjadi terobosan pasangan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaKTP Sakti membuat rakyat tidak perlu lagi memiliki banyak kartu demi mendapat bantuan.
Baca SelengkapnyaNPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaIKD telah terintegrasi dengan baik dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Untuk itu dunia perbankan diharapkan juga memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca SelengkapnyaNantinya semua bantuan dari pemerintah akan mengacu kepada data KTP Sakti tersebut.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri digital itu bakal mewadahi kartu sakti program Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya