Irjen Teddy Minahasa Batal Dikonfrontir dengan AKBP Doddy Prawiranegara
Merdeka.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dikabarkan akan melakukan konfrontir terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan tersangka lain Anita. Namun agenda itu batal, lantaran salah satu tersangka berhalangan hadir.
"Rencana hari ini adalah konfrontasi antara tersangka lain yaitu mantan kapolres dan wanita bernama anita dengan klien saya Teddy,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di saat di temui di Polda Metro Jaya, Senin (21/11).
"Tapi katanya dapat informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tsk itu sakit dari pihak sana," tambahnya.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Kapan konferensi pers kasus narkoba dilakukan? Kegiatan ini berlangsung di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
Hotman menyebut agenda konfrontasi kliennya akan tetap dilakukan di lain hari namun, belum diketahui kapan diagendakannya kembali.
"Sehingga untuk konfrontasi diundur dari hari ini," imbuh kuasa hukum Teddy.
Sebelumnya, Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebutkan kliennya akan dikonfrontir dengan para tersangka lainnya. Teddy Minahasa menjadi tersangka terkait kasus narkotika.
"Betul, akan dikonfrontir besok (Senin)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Minggu (20/11) malam.
Hotman mengatakan kesaksian Teddy akan dikonfrontir dengan kesaksian para tersangka lain dalam kasus tersebut. Seperti mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Duduk Perkara Kasus
Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu. Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.
Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D. Sebut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10) malam.
"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.
Mukti menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu. Namun yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya lima kilogram diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan.
"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, Lima kilo (diedarkan)," ujar dia.
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSedianya, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca Selengkapnya