Istri pembunuh suami selingkuh di Palembang divonis 7 tahun penjara
Merdeka.com - Perkara pembunuhan terhadap Isnadi (39) oleh istrinya sendiri, Suciati (37), yang digelar Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, berakhir sudah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa divonis tujuh tahun penjara," kata hakim ketua, Yohanes, Jumat (31/8).
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan penjara selama sepuluh tahun. Jaksa menilai Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Tak ingin kasusnya berlama-lama, terdakwa Suciati menerima hukuman terhadapnya. Terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak akan mengajukan banding.
"Saya terima hukuman itu pak hakim," ujar terdakwa.
Diketahui, pembunuhan itu bermula saat terdakwa mencari korban yang tak kunjung pulang ke rumahnya di Jalan Kemas Rindo, Lorong Segayam, RT 42, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (7/3).
Lantaran curiga suaminya berselingkuh, terdakwa mendatangi rumah wanita yang diduga selingkuhannya. Benar saja, terdakwa memergoki korban berada di kamar rumah itu. Dia pun meminta korban pulang.
Setiba di rumah, keduanya cekcok mulut. Korban justru menganiaya terdakwa dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding.
Terdakwa menaruh rasa dendam. Begitu suaminya tidur, Suciati menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban dilarikan warga ke Rumah Sakit Bari Palembang untuk perawatan.
Bukannya menyesali perbuatannya, Suciati justru kembali mendatangi korban yang sedang dirawat di ruang IGD. Di sanalah, dia kembali menusuk suaminya hingga tewas. Terdakwa akhirnya diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pembunuhan ini terbongkar setelah tetangga mencium aroma tidak sedap dari kediaman korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaKematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Baca SelengkapnyaRozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca Selengkapnya