Jadi Bandar Narkoba, Sejoli Ditangkap Satu Jam Sebelum Acara Tunangan
Rencana pertunangan Re (38) dengan In (28) terpaksa dibatalkan. Keduanya ditangkap polisi lantaran terlibat sindikat peredaran narkoba jenis sabu.
Rencana pertunangan Re (38) dengan In (28) terpaksa dibatalkan. Keduanya ditangkap polisi lantaran terlibat sindikat peredaran narkoba jenis sabu.
Jadi Bandar Narkoba, Sejoli Ditangkap Satu Jam Sebelum Acara Tunangan
Malam itu semua kebutuhan pertunangan sudah disiapkan. Termasuk makanan dan dekorasi di rumah sang perempuan. Rumah In yang menjadi lokasi rencana pertunangan mendadak heboh dengan kedatangan anggota Satrenarkoba Polresta Pekanbaru. "Re dan In ditangkap sekitar 1 jam sebelum acara pertunangan mereka. Barang buktinya sabu sebanyak 4 kilogram," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Kamis (6/7). Saat penangkapan In di rumahnya, keluarganya sedang mempersiapan acara tunangan yang akan dilangsungkan pukul 20.00 Wib. Seluruh makanan siap dihidangkan, dekorasi juga telah selesai.
"Malam itu kita dapat informasi, ada sabu 4 kilogram di rumah In. Kemudian kami ke sana pukul 19.30 Wib, ada acara mau tunangan antara tersangka In dengan Re yang telah ditangkap sebelumnya,"
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang
Tak ayal, malam bahagia mendadak berubah jadi malapetaka. Kedua pasangan itu gagal bertunangan dan berakhir di penjara Mapolresta Pekanbaru. Dalam jejak komunikasi, Re dan In terlibat transaksi penjualan narkoba 4 kilogram. "Tersangka In terlibat dalam penjemputan sabu ke Dumai. Jadi In dan Re berencana menikah pada Oktober mendatang dari hasil penjualan sabu itu jika berhasil diedarkan. Mereka diupah Rp40 juta setiap 1 kilogram sabu," jelas Manapar.
Gerombolan Bandar Narkoba
Re dan In ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan penangkapan lima pelaku lainnya. Total Sabu yang berhasil disita dari 7 orang tersangka sebanyak 4,9 kilogram.
Penangkapan para tersangka dimulai 16 Juni 2023. Saat itu polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar. Ketiganya masing-masing Y (32), F (40), dan H (44). Barang bukti dari 3 tersangka ini berupa sabu dengan berat 948 gram. Kemudian ada juga timbangan digital dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu. Sabu itu dikemas dalam paket-paket sedang, yang disimpan dalam kaleng kue dan disimpan dalam tumpukan pasir. Kemudian pada Sabtu 24 Juni, empat tersangka lainnya ditangkap. Polisi menyita barang bukti sabu 4 kilogram.
Keempat tersangka ini adalah, RZ (38) dan AR alias Edo (39) yang diduga sebagai bandar. Kemudian, RE (21) dan seorang wanita IN (28) yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan berawal saat didapati informasi RZ dan Edo yang akan melakukan transaksi sabu di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tepatnya dekat Pasar Buah Sudirman.
"Dari sana kami melakukan pengembangan ke rumah I yang merupakan tunangan dari RZ. Di rumah tersebut kami temukan beberapa paket sabu yang dibungkus kemasan teh cina,"
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang