Jadi Gembong Pencurian Ternak, Pecatan Polisi di Kupang Terancam 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - PL alias Polce (44) ditangkap karena menjadi gembong pencurian ternak di Kota dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pecatan polisi ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Warga Jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini sebelumnya ditangkap bersama anggota komplotannya. Mereka adalah YS alias Je'u (45), warga Perum PT Semen, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, namun juga tinggal di Jalan Biknoi Noelmina Dalam, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja; RM alias Rio (35), tukang ojek asal Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, namun menetap di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Lalu, YNd alias Natan (40), tukang ojek, warga Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang; AA alias Agus (37), warga Mundek, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao; MYYA alias Hans (42), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang; dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Kenapa polisi tersebut mencuri keju? Dalam pembelaannya, polisi tersebut berdalih keju itu praktis tidak ada nilainya karena putusnya rantai dingin dan dia ingin menyelamatkan keju tersebut agar tidak hancur.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Para pelaku ditangkap setelah polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencurian hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten dan Kota Kupang, sehingga dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (30/7).Komplotan pencuri ini tertangkap setelah beraksi di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Rabu (28/7) sekitar pukul 01.00 Wita. Mereka mencuri dan menyembelih sapi milik Seles Arnolus Ngganggoek (44) dan Fransiskus Gata (61).
"Para tersangka secara bersama-sama menggunakan tiga unit sepeda motor Honda Beat pergi ke Desa Sumlili untuk melakukan pencurian hewan sapi sebanyak dua ekor milik para korban," jelas Krisna.
Polce Cs memotong kedua sapi curian itu di sawah, dekat jalan raya Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau. Mereka memisahkan daging sapi dari kulit, serta tulangnya.
Para tersangka hanya membawa daging saja. "Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa. Mereka tinggalkan di lokasi," tambah Krisna.
Mereka memuat 180 Kg daging sapi dalam tiga karung dan dua kantong plastik besar. Daging tersebut dijual Polce cs kepada tersangka Anton dengan harga Rp60.000 per kilogram.Hasil penjualan daging itu rencananya akan dibagikan kepada para tersangka lainnya. Namun, para pelaku tertangkap setelah Je'u diringkus ketika mengambil daging dari rumah Polce."Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Krisna.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti handphone Samsung Galaxy A10S, sebilah parang dengan gagang berwarna cokelat beserta sarungnya, sebilah pisau beserta sarungnya, satu tas samping warna hitam berisi dua lembar karung dan enam lembar kantong plastik warna merah, satu tas samping warna abu-abu, seutas tali hitam, serta sehelai tali rafia warna kuning hitam, serta satu timbangan gantung berwarna kuning.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1e, 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. "Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari," tutup Krisna.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tersebut saat ini masih diperiksa Propam Polres Jembrana.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaN nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaAksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca Selengkapnya