Jadi Tersangka Pengeroyokan di Sampit, 8 Pesilat PSHT akan Disidang Adat
Merdeka.com - Delapan anggota persilatan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan warga di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Selain menjalani proses hukum di Kepolisian, mereka juga akan disidang secara adat Dayak.
"Sidang adat akan dilaksanakan pada 20 Maret 2020, tapi sebelumnya FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) akan melaksanakan rapat khusus pada 9 Maret," kata Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur M. Taufiq Mukri membacakan kesimpulan rapat di Sampit, Jumat kemarin.
Rapat digelar di kantor DAD Kotawaringin Timur dengan mengundang FKPD setempat. Hadir pula Bupati Supian Hadi, Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Dandim 1015/Sampit Letkol CZI Akhmad Safari, Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur Untung, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Pengadilan Negeri Sampit.
-
Siapa yang melakukan pengeroyokan? AG kemudian diteriaki malang. Teriakan AG mencuri perhatian warga lainnya di sekitar lokasi. BH dan empat rekannya terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Keempatnya pasrah. Mereka menjadi bulan-bulan AG dan sejumlah orang lainnya. Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang mengeroyok warga di Semarang? Sementara itu, usai kasus sekelompok Bonek mengeroyok warga di Semarang pada Februari 2023 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang perwakilan Bonek tiap tribun, Panpel, serta Manajemen Persebaya untuk menjajaki kemungkinan suporter tim Bajul Ijo berbadan hukum.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Rapat juga dihadiri puluhan tokoh Dayak dan perwakilan keluarga korban. Berbagai aspirasi disampaikan saat diskusi sepanjang rapat berlangsung.
Taufiq yang juga Wakil Bupati Kotawaringin Timur itu, mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga situasi daerah agar tetap kondusif. Dia optimistis masalah itu ditangani dengan baik.
"Kapolres tetap menjalankan hukum positif sesuai aturan dan DAD akan melaksanakan hukum adat. Mengenai aspirasi pembubaran dan pembekuan PSHT, kami serahkan kepada pemerintah daerah," katanya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel mengatakan saat ini proses hukum terhadap delapan tersangka pengeroyokan tersebut sedang berjalan. Dia memastikan semua ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum.
Terkait dengan desakan pembubaran PSHT, ia menegaskan sudah meminta kepada pengurus PSHT Kotawaringin Timur menghentikan sementara aktivitas mereka.
Hal itu, katanya, juga sudah disetujui pengurus PSHT sehingga saat ini aktivitas perguruan pencak silat itu dihentikan hingga batas yang tidak ditentukan.
"Pembekuan sementara kegiatan PSHT atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu boleh saya lakukan. Ini namanya diskresi kepolisian. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Rommel.
Terkait dengan rencana sidang adat, dia mempersilakan DAD melaksanakan sesuai kewenangannya selama tetap pada koridor hukum.
Dandim 1015/Sampit Letkol CZI Akhmad Safari mengajak masyarakat menyikapi masalah itu dengan pikiran jernih. Keamanan dan ketertiban masyarakat Kotawaringin Timur, katanya, harus tetap dijaga.
"Jangan sampai masalah ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memancing di air keruh. Kita jangan melakukan hal-hal negatif yang justru merugikan kita sendiri," katanya.
Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur Untung menjelaskan sidang akan melibatkan damang sebagai hakim. Rencananya, ada sembilan damang dari sejumlah daerah yang akan memimpin sidang adat tersebut.
"Damang itu berasal dari Palangka Raya, Sebangau, Seruyan, Katingan, dan Pangkalan Bun. Empat orang damang lainnya berasal dari Sampit. Selain itu, ada empat orang pandawa atau penuntut yang berasal dari Palangka Raya dan Kotawaringin Timur," katanya. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaSalah satu peserta konvoi memprovokasi dengan mengatakan ada dari anggota mereka ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaMeski sudah puluhan orang, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, semua masih diperiksa.
Baca SelengkapnyaPSHT menyinggung izin resmi yang telah disahkan oleh pemerintah
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaViral Pukuli Penjual Kopi, 6 Anggota PSHT Ditangkap
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaAniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami MZN, seorang remaja yang tiba-tiba dikeroyok sekelompok orang gara-gara kaus yang ia kenakan.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca SelengkapnyaTak hanya Puspom TNI yang memonitor perkara tersebut, melainkan juga Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI.
Baca Selengkapnya