Jadi Tersangka, Polantas Pelaku Asusila ABG di Pontianak Dijerat Pasal Berlapis
Merdeka.com - Seorang Polantas Polresta Pontianak, Brigadir D, hari ini ditetapkan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, dan kini ditahan di Polresta Pontianak.
"Terlapor (Brigadir D), kita tetapkan tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan di Pontianak, Senin (21/9).
Komarudin menerangkan, penyidik menjeratnya dengan dugaan melanggar pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Junto pasal 81 ayat 2," ujarnya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan, diperlukan 2 alat bukti sah selain keterangan korban. Karena, dalam kasus ini, tidak ada saksi lain," tambah Komarudin.
Dijelaskan Komarudin juga, bahwa fakta-fakta yang ada dari hasil visum, tentunya akan disampaikan dalam persidangan. "Visum keluar memperlihatkan bukti terjadi persetubuhan, atau diancam sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, maka kami alihkan menjadi tersangka," sebut Komarudin menegaskan.
Dengan begitu, Polantas bersangkutan pun kini terancam 2 sanksi pidana umum, dan sanksi profesi. "Tentu sidang etik sesuai perundang-undangan, kita menunggu hasil persidangan pidana umum," tutup Komarudin.
Diketahui, seorang personel Satlantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Brigadir D, diperiksa Polresta Pontianak. Dia diduga menyetubuhi anak gadis usia 15 tahun, setelah menilangnya lebih dulu.
Keterangan diperoleh merdeka.com, peristiwa itu terjadi Kamis (15/9) sore. Korban yang sedang berboncengan, dan tidak mengenakan helm lalu dihentikan Brigadir D dan dibawa ke Pos Polantas.
Korban sempat menolak, hingga akhirnya dibawa ke suatu tempat di Pontianak, dan terjadilah perbuatan asusila terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP itu. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaModus DS mengelabui bocah-bocah malang itu mengaku sebagai suruhan yang diminta menjemput karena orang tua korban di rumah sakit
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaHA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca Selengkapnya