Jaksa Agung tetap proses kasus HT meski Perindo dukung Jokowi
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetya akan tetap melakukan proses hukum terhadap CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) meskipun Perindo dukung Joko Widodo pada Pilpres 2019 mendatang. Menurut Prasetya, hukum tak bisa dicampuri dengan politik.
"Hukum adalah hukum, politik adalah politik. Kalau kita terpengaruh nanti kalian menuduh kita hukum sebagai alat politik," kata Prasetya di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
"Hukum adalah hukum politik adalah politik. Semua punya koridor masing-masing," tandasnya.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Kenapa asas pemilu penting bagi Indonesia? Asas-asas pemilu bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
Terkait kasus dugaan korupsi PT Mobile8, Prasetya masih mendalami lagi kasus itu. Dia juga mengaku tidak ingin buru-buru untuk menetapkan orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Masih didalami. Kan kita enggak harus terburu-buru untuk menyatakan A, B atau C sebagai tersangka. Bagaimanapun, perlu kehati-hatian," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengantongi nama calon tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi PT Mobile 8. Mobile 8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi.
"Sudah (ada calon tersangka)," kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Lebih lanjut, Arminsyah menyebut ada dua nama calon tersangka dalam kasus ini. Namun, dirinya enggan untuk memberitahu siapa dua orang nama tersebut.
"Minimal dua," ujarnya.
Selain itu, Arminsyah membantah saat ditanyakan dua nama calon tersangka tersebut adalah Anthony Chandra Kartawiria selaku Direktur PT First Media Tbk dan Hary Djaja selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi. Dua orang tersebut sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Mobile 8.
"Saya tidak bilang, sama kaya kemarin ya," bantahnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Mobile 8 ini, Penyidik Jampidsus pernah menetapkan Anthony dan Hary sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya bebas dari hukuman lantaran diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan keduanya oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan adanya dua nama calon tersangka, Penyidik Jampidsus langsung membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas kasus dugaan korupsi perusahaan yang dimiliki oleh Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan bukan bertujuan sebagai keadilan
Baca SelengkapnyaHasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan sebagai alat politik
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum
Baca SelengkapnyaHasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca SelengkapnyaPernyataan Jokowi boleh mendukung capres menimbulkan sentimen negatif
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.
Baca SelengkapnyaHasto menduga terjadi fragmentasi atau perpecahan di jajaran menteri KIM.
Baca Selengkapnya"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca Selengkapnya