Jaksa Belum Rampung Susun Tuntutan, Sidang Eks Ketua Dewan Pembina ACT Ditunda
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari.
Sidang tuntutan itu ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan terhadap Novariyadi yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk para korban tragedi jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 silam.
"Karena tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk terdakwa Novariyadi Imam Akbari belum siap, sidang ditunda selama satu minggu dan akan digelar kembali pada 31 Januari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi, dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Di mana AHY dilantik? Pelantikan yang dipimpin langsung oleh presiden Joko Widodo ini disiarkan di beberapa stasiun TV.
-
Kapan Arief Prasetyo Adi diangkat jadi Plt. Mentan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mendakwa Novariyadi bersama tiga terdakwa lainnya melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari BCIF bagi korban tragedi Lion Air pada tahun 2018 dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP.
Eks Tiga Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara
Tiga terdakwa lainnya itu ada para petinggi Yayasan ACT, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Pada Selasa (27/12), JPU menuntut tiga terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman empat tahun penjara. JPU menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500. Berikutnya, dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.
Sementara itu, dana ratusan miliar lainnya telah digunakan oleh para terdakwa dan tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaHakim menjadwalkan ulang sidang putusan pada Kamis (4/7) mendatang.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya