Jaksa belum siap, sidang kasus satu ton sabu ditunda
Merdeka.com - Sidang tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu di Anyer, Banten, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda. Sebab, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan terhadap 8 terdakwa tersebut.
"Jadi peserta sidang sekalian JPU menyatakan belum siap untuk melanjutkan persidangan dan memohon untuk ditunda karena belum siap menyelesaikan berkas perkara," kata Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Hakim menyepakati, sidang ditunda selama satu minggu dan kembali dilanjutkan pada Rabu, 14 Maret 2018.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Sidang ini ditunda dan dilanjutkan tanggal 14 Maret dengan acara tuntutan pidana pukul 15.00 WIB," ujar Hakim ketua dan sekaligus mengakhiri persidangan.
Sementara usai persidangan, JPU Payamanan menjelaskan, penundaan ini karena alasan berkas perkara dari 8 orang terdakwa ini dibagi menjadi dua berkas. Sehingga perlu kehatian-hatian dalam menyusun tuntutan.
"Kami menyusunnya itu kan karena keterkaitan kami juga harus sangat hati-hati dan teliti menyusun perkara dengan serius karena ini 1 ton barang buktinya. Jadi kita dalam pembuatan surat tuntutan masih perlu waktu," jelasnya.
Dia mengatakan, memang terdapat beberapa kendala, namun bukan terkait waktu, melainkan dari keterangan terdakwa yang diketahui berasal dari Taiwan sehingga perlu waktu memahami penerjemah.
"Kendala enggak ada cuma waktunya, dari saksi, dari praktiknya dari mereka harus kita perhatikan benar. Jadi kan kita juga mengadopsi dari apa yang diterangkan si translatornya. (Tuntutan) Nanti kita sama sama dengar di persidangan, Insya Allah Rabu depan kami akan bacakan surat tuntutan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca Selengkapnya