Jalankan Operasi Pasar, Bea cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal
Merdeka.com - Bea Cukai secara aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dengan menjalankan kegiatan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Pada kesempatan ini, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Pariaman Sumbar, Kabupaten Siak Pekanbaru, serta di Jakarta Utara.
Peredaran rokok ilegal di masyarakat diantaranya disebabkan oleh harga beli yang murah, sehingga permintaan dari masyarakat tinggi terhadap rokok tersebut, dan penjual bisa memperoleh keuntungan yang lebih tinggi.
Operasi pasar yang dijalankan ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal, yang ciri-cirinya antara lain tidak dilekati pita cukai/polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan juga dilekati pita cukai yang salah peruntukkan.
-
Apa itu Pasar Baru? Pasar Baru menjadi salah satu landmark utama di Jakarta. Dahulu, tempat ini juga menjadi pusat perbelanjaan tertua sejak 1820.
-
Apa komoditas perdagangan utama di Pariaman? Di Pariaman, dulunya wilayah ini cukup terkenal dengan aktivitas perdagangan komoditas berupa lada, emas, dan berbagai hasil perkebunan dari pelosok daerah.
-
Di mana Pasar Baru berada? Lokasi Pasar Baru juga terbilang strategis dan berbatasan dengan Jalan Raya Pos serta bangunan Gedung Kesenian Jakarta.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa yang terjadi di Sumbar? Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memerintahkan Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi untuk menerima semua korban bencana yang dirujuk tanpa terkecuali.
Bea Cukai Teluk Bayur menjalankan operasi pasar di Kabupaten Pariaman selama 3 hari sejak 21 April kemarin. Operasi kali ini berhasil mengamankan 35.060 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
"Tim operasi kali ini menyisir toko kelontong di Kabupaten Pariaman, dan berhasil mengamankan rokok ilegal yang polos. Sekaligus dilaksanakan edukasi untuk para penjual tentang ciri-ciri rokok ilegal," ungkap Baskara Priya Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur.
Sementara itu, Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan operasi terhadap toko kelontong di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Henki, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pekanbaru menjelaskan, dalam operasi kali ini sudah banyak pedagang yang patuh dan menjual rokok sesuai ketentuan.
"Tapi masih juga ditemukan sebanyak 20.168 batang rokok, yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu," katanya.
Turut menjalankan operasi rokok ilegal, Bea Cukai Marunda menjalankan kegiatan edukasi masyarakat dengan mendatangi perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Utara. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi bersama Seksi Penindakan dan Penyidikan melalui kegiatan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat umum dan perusahaan jasa ekspedisi seputar cara mengidentifikasi keaslian pita cukai pada rokok dan modus-modus yang sering digunakan dalam peredaran rokok ilegal.
"Kegiatan edukasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dini dalam menekan tingkat peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau pada perusahaan jasa ekspedisi dan masyarakat umum untuk tidak menerima jasa pengiriman rokok ilegal, serta melaporkan kepada kami bila ada indikasi pelanggaran terkait rokok illegal," papar Haryo Sendiko, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Marunda.
Haryo juga menjelaskan bahwa pada triwulan pertama tahun 2021, Bea Cukai Marunda berhasil menyita dan menindaki 6 alat transportasi yang memuat lebih dari 8,3 juta batang rokok ilegal melalui kegiatan operasi pasar yang dijalankan di daerah Jakarta Utara. Rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai.
"Semoga dengan adanya penegahan terhadap rokok ilegal dapat memberikan efek jera bagi pedagang yang menjualnya. Dan dengan dilakukannya edukasi juga dapat mencegah secara efektif peredaran rokok ilegal di masyarakat," pungkas Haryo. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaOperasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca Selengkapnya