Jual 1 Kg Sabu ke Polisi, 2 Warga Aceh Dihukum 14 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dua warga Aceh Timur, Adi Saputra (33) dan Ahmadi Bin Abdul Rahman (33), terbukti menjadi perantara jual-beli sabu-sabu. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara.
Hukuman untuk Adi dan Ahmadi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7). Kedua pria yang beralamat di Dusun Palang Paleng Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur ini dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Tengku Oyong.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Putusan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari meminta agar Adi dan Ahmadi diganjar masing-masing 15 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU.
Berdasarkan dakwaan, Adi dan Ahmadi ditangkap tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut beberapa waktu lalu. Penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi mengenai adanya transaksi penjualan sabu-sabu di kawasan Tanjung Pura, Langkat. Mereka kemudian merancang penyamaran dan mencoba membeli narkotika itu.
Petugas yang menyamar memesan 1 Kg sabu-sabu kepada Ahmadi. Harganya disepakati Rp580 juta. Transaksi direncanakan berlangsung di parkiran Masjid Azizi, Tanjung Pura.
Ahmadi melaporkan pesanan sabu-sabu itu kepada IS (DPO). Lalu IS memesan kepada M Nadir (DPO). Nama terakhir mematok harga Rp450 juta. IS kemudian menyerahkan Rp60 juta kepada Ahmadi. Uang itu akan diserahkan kepada M Nadir sebagai uang muka.
Selanjutnya, Ahmadi menyuruh Adi untuk mentransfer uang itu ke M Nadir. Mereka pun mengambil sabu-sabu di Panton Labu, Aceh Timur, dengan iming-iming keuntungan Rp10 juta jika barang haram itu terjual.
Singkat cerita, mereka ditangkap saat menyerahkan sabu-sabu itu kepada pembeli. Sang pembeli ternyata polisi yang menyamar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang vonis tersebut, Ammar pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya