Jual bungkus korek api isi ganja, Yusuf ditangkap di Semarang
Merdeka.com - Petugas Satreskoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, kembali meringkus pengedar ganja di wilayahnya. Kali ini, petugas menangkap dua pengedar yakni Muhamad Yusuf (22), warga jalan Sendang Mulyo dan Eko Sugiatno (38) warga Wonomulyo Mukti, pada Selasa (28/10) lalu.
Dalam penangkapan salah seorang pelaku, Muhamad Yusuf diketahui ganja diedarkan dalam bungkus korek api kecil dan dijual Rp 50 ribu per bungkus.
"Tapi saya kalau menjual di tempat asal saya, ganja dalam korek api itu hanya dipatok seharga Rp 5 ribu per bungkus," ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/11).
-
Dimana Korek Api dijual? Saat itu, korek api banyak dijual di pasar-pasar pinggir jalan di Hangzhou, sekitar tahun 1270.
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Apa itu Sambal Ganja? Sambal ganja atau yang juga disebut sambal asam udeung ini merupakan hidangan khas Aceh yang terbuat dari udang sangrai.
-
Di mana Sambal Ganja bisa ditemukan? Sambal ganja atau yang juga disebut sambal asam udeung ini merupakan hidangan khas Aceh yang terbuat dari udang sangrai.
-
Tembakau jenis apa yang paling banyak laku? “Yang paling laris tembakau orisinal, yang dari Temanggung,“ kata Aziz.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Yusuf dan rekannya dibekuk pada Selasa (28/10) ketika mengedarkan ganja di Jalan Soekarno-Hatta, Semarang. Sementara pelaku lainnya, Eko mengaku mendapatkan tanaman haram tersebut dari seorang kenalan di Medan Sumatera Utara.
"Dapat dari Medan dan saya edarkan di sini karena harganya bisa menjadi mahal," tutur lelaki yang bekerja sebagai sopir tersebut.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan paket ganja berbagai kemasan seperti 4 kemasan ganja kering berukuran besar, 6 bungkus ganja ukuran sedang dan dua kantong plastik kecil berisi ranting dan ganja kering. Tak hanya itu, petugas juga menyita dua telepon genggam dan dua dokumen transfer uang bank.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.
"Mereka ini sempat mengirim 2 kilogram ganja kering ke Yogyakarta yang disamarkan dengan barang aksesoris mobil," ucapnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Baca SelengkapnyaAda 30 jenis tembakau rasa yang ia jajakan. Dalam sehari ada 70 pembeli yang datang.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca Selengkapnya