Jual Teman Remaja ke Pria Hidung Belang, Pemuda di Samarinda Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menangkap pemuda berinisial TDS (26), warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban remaja putri berusia 16 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan prostitusi anak bawah umur di salah satu hotel di Samarinda. Petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyamaran, dan menemukan nomor ponsel TDS, pria terduga muncikari.
Setelah dihubungi, TDS menetapkan tarif Rp 750 ribu untuk kencan dengan wanita yang ditawarkannya. Polisi yang menyamar pun mentransfer uang itu dan sepakat bertemu di salah satu hotel di Samarinda.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Pelaku kita amankan saat transaksi di tempat (hotel) itu dan dibawa ke Polres," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Selasa (9/5).
TDS mengaku menawarkan korban ke pria hidung belang dijalaninya tiga bulan terakhir ini. Penawaran dilakukan bukan melalui aplikasi pesan instan.
"Pelaku dan korban ini berteman. Pelaku menawarkan korban kepada pria yang dia kenal, yang menginginkan hiburan malam. Jadi menawarkannya bukan melalui aplikasi," ujar Ary.
Tarif dipatok TDS sekali kencan adalah Rp 750 ribu. Dari nominal itu, dia mendapatkan Rp100 ribu-Rp 200 ribu setiap kali korban berkencan.
"Status korban bukan pelajar," demikian Ary.
Penyidik menetapkan TDS sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia juga dikenai UU Perlindungan Anak.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca Selengkapnya