Kabut Asap Kiriman Sumsel Selimuti Pekanbaru, Siswa Belajar dari Rumah
Proses belajar mengajar di sekolah kembali dilaksanakan secara tatap muka setelah kondisi udara membaik.
Kondisi udara Pekanbaru dinyatakan tidak sehat imbas kiriman asap dari Sumatera Selatan. Dinas Pendidikan Riau pun menerapkan kebijakan belajar dari rumah untuk para pelajar.
Kabut Asap Kiriman Sumsel Selimuti Pekanbaru, Siswa Belajar dari Rumah
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Riau Kamsol mengeluarkan surat edaran kepada kepala SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau. Surat itu terkait penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) pada masa kabut asap.
Kamsol mengatakan isi surat tersebut berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Riau saat ini menunjukkan kualitas udara dengan level "Tidak Sehat".
Karena kondisi itu, Kamsol meminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah) SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta untuk melaksanakan hal-hal.
"Terhitung mulai hari ini Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing."
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Riau Kamsol, Senin (9/10).
Menurut Kamsol, setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
Kamsol mengimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktivitas di luar rumah.
"Kemudian mengurangi kegiatan atau aktivitas siswa di luar rumah. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat (Wilayah I,II,III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan," jelas Kamsol
Apabila ISPU pada masing-masing wilayah Kabupaten/Kota sudah membaik, Kamsol meminta agar para kepala sekolah kembali melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah seperti biasa atau tatap muka.
"Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang dampak asap pada proses belajar mengajar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ucapnya.
Kamsol mengatakan, pemberlakuan PBM secara daring tidak serta merta dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Riau. Namun, pelaksanaan PBM daring tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Pelaksanaan PBM daring menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, kami tetap minta kepala sekolah berkoordinasi dengan cabang dinas dan daerah setempat. Tadi bisa saja tidak semua daerah yang melaksanakan PBM daring ini, khusus daerah yang kondisi ISPU-nya sangat tidak sehat," jelasnya.
Sementara itu, Rektor Univervitas Lancang Kuning Pekanbaru Prof Junaidi mengeluarkan surat edaran tentang perkuliahan dilakukan secara daring atau online mulai hari ini.
Junaidi menyebutkan, surat edaran dikeluarkan seiring dengan kabut asap juga menyelimuti Riau. Dia telah memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kategori sedang hingga tidak sehat.
Surat edaran Rektor Universitas Lancang Kuning bernomor: 1761/Unilak/Ad/2023 tentang model perkuliahan dan pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada masa bencana kabut asap di Universitas Lancang Kuning tersebut berisi 4 poin.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran tentang model perkuliahan dan pelaksanaan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru pada masa bencana kabut asap di Universitas Lancang Kuning."
Rektor Univervitas Lancang Kuning Pekanbaru Prof Junaidi.
Junaidi menyebutkan surat edaran itu juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor: 37/SE/2023 tentang Antisipasi Kualitas Udara di Kota Pekanbaru pada tanggal 2 Oktober 2023 dan Surat Dinas Pendidikan Riau tentang Penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) Pada Masa Kabut Asap. "Jadi ada 4 poin yang kita sampaikan. Pertama adalah model perkuliahan Unilak dilakukan secara daring (online) mulai ini Senin hingga Sabtu 9-14 Oktober 2023, ini akan dievaluasi berdasarkan kualitas udara di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Junaidi menjelaskan, pelaksanaan PKKMB dilakukan selama 1 hari pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 di Fakultas masing-masing secara campuran (hybrid) atau tatap muka (offline) dan daring (online) pada ruangan tertutup (indoor). Pertimbangannya karena sirkulasi udara, kapasitas ruangan dan jumlah peserta.