Kalah lahan Sriwedari, Pemkot Solo upayakan eksaminasi putusan MA
Merdeka.com - Meski sengketa lahan Taman Sriwedari, Solo telah dimenangkan ahli waris Wirjodiningrat, namun upaya Pemkot Solo untuk mempertahankan kawasan cagar budaya itu tak pernah surut. Upaya eksaminasi atau uji ulang terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dilakukan dengan harapan masih ada celah hukum yang bisa ditempuh.
Sejumlah pakar hukum pun dilibatkan agar mendapatkan hasil yang obyektif. Mereka mengupas tuntas mengenai putusan MA terkait sengketa Sriwedari yang dimenangkan oleh ahli waris Wirjodiningrat.
Kepala Bidang Hukum Setda Pemkot Solo, Pramono mengatakan, eksaminasi dilakukan untuk menguji catatan atas hasil putusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK). Salah satu celah untuk mempertahankan lahan itu, adalah, Sriwedari merupakan area publik sehingga tidak bisa diprivatisasi atau dikelola secara perorangan.
-
Bagaimana upaya pelestarian Lahan Basah Mesangat Suwi dilakukan? Beragam program perlindungan untuk menjaga LBMS dari beragam ancaman perubahan iklim. Mulai dari penguatan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam Forum Pengawasan Kawasan Ekosistem Penting LBMS.
-
Bagaimana revitalisasi Keraton Surakarta dilakukan? Revitalisasi akan dimulai dari luar terlebih dahulu Proses revitalisasi Keraton Surakarta yang rencananya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan dimulai pada September 2023.
-
Bagaimana Surawisesa mempertahankan Pajajaran? Dia berusaha mempertahankan sisa daerah Pajajaran di pedalaman Sunda.
-
Siapa yang terlibat dalam pelestarian Lahan Basah Mesangat Suwi? Sehingga tidak salah jika Dinas lingkungan Hidup (DLH) dan Konsorsium Yasiwa-Yayasan Ulin terus bekerjasama membangun keberlangsungan ekosistem LBMS yang sehat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas revitalisasi Keraton Surakarta? “September mulai minggu depan sudah tender, target Juni 2024 jadi,“ kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dikutip dari ANTARA pada Selasa (4/7). Gibran mengatakan bahwa revitalisasi Keraton Surakarta akan dimulai dari bagian luar terlebih dahulu, yaitu kawasan Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan.
-
Kenapa Stupa Dawangsari direkonstruksi? Rekonstruksi Stupa Dawangsari bertujuan untuk mengetahui bentuk arsitekturalnya berdasarkan hasil kajian data yang selama ini telah dikumpulkan.
"Eksaminasi dilakukan karena Pemkot Solo tidak mempunyai kuasa untuk mengubah putusan MA. Setidaknya masyarakat bisa menilai apa yang terbaik bagi mereka," ujar Pramono, Rabu (26/7).
Menurut dia, upaya eksaminasi ini akan menguatkan rencana revitalisasi kawasan Sriwedari. Hal ini, lanjut dia, merupakan salah satu bukti bahwa Pemkot Solo serius untuk mempertahankan Sriwedari sebagai kawasan publik.
"Nanti biar para pakar hukum yang menilai," tandasnya,
Ketua Komisi I DPRD Solo, Budi Prasetyo, mendukung langkah eksaminasi yang dilakukan oleh Pemkot Solo. DPRD, kata dia, bahkan menyejutui alokasi anggaran sebesar Rp 300 juta untuk eksaminasi.
"Ini usaha untuk kepentingan masyarakat. Kalau Sriwedari bisa dipertahankan toh nantimya juga untuk kepentingan masyarakat," kata Budi.
Dihubungi terpisah, Kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman, menilai sudah tidak ada lagi celah hukum bagi Pemkot Solo untuk mendapatkan lahan Taman Sriwedari. Sebab, upaya Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir, dan hasilnya sudah incraht atau memiliki kepastian hukum. Meski semikian pihaknya menghargai upaya yang akan dilakukan pemkot itu.
"Silakan Pemkot Solo mau mengajak seratus pakar hukum, dan pengacara untuk melakukan eksaminasi. Itu tidak akan mempengaruhi putusan MA. Mungkin Pemkot lagi puya banyak uang, jadi ya bikin acara eksaminasi,” ucap Anwar.
Menurut Anwar, ahli waris Sriwedari sudah berjuang selama 46 tahun untuk mendapatkan kembali lahan Sriwedari yang dikuasi Pemkot Solo. Hingga akhirnya, Februari 2016 lalu MA menolak upaya PK yang diajukan Pemkot Solo dalam kasus sengketa lahan Sriwedari. Sebelumnya, MA memenangkan ahli waris melalui putusan kasasi pada 2012. Pemkot Solo mengajukan upaya PK terhadap putusan itu, dan akhirnya ditolak MA.
Sengketa lahan antara ahli waris Wirjodiningrat dengan Pemkot Surakarta atas lahan seluas hampir 10 hektar menyita perhatian banyak pihak. Selain luas dan letaknya yang strategis, terdapat berbagai fasilitas publik di atas lahan itu, antara lain Stadion Sriwedari, Museum Radyapustaka, dan Gedung Wayang Orang.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaSehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca Selengkapnya