Kapolda Metro soal kasus Rizieq: Murni penegakan hukum Demi Allah
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya M Iriawan menegaskan tak ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas kasus chat berbau porno. Iriawan mengatakan penetapan status tersangka kepada Rizieq murni penegakan hukum.
"Enggak ada kita. Pak Ketua MUI udah sampaikan, Pak Wapres. Untuk apa, enggak boleh dong, dosa besar itu. Kita murni saja hanya penegakan hukum. Sumpah demi Allah enggak ada itu. Kalau ada itu betul betul bisa dosa besar sekali. Ulama itu kan panutan kita," kata Iriawan di Rumah Dinas Ketua DPR, Jln Widya Candra, Jakarta, Senin (5/6).
Iriawan menepis pihaknya merekayasa kasus Rizieq. Sebab, polisi telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan dari banyak saksi.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Kenapa Rizky Febian diduga oplas? Perubahan penampilan Rizky Febian ini sontak memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang menduga bahwa ia mengikuti jejak Mahalini, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena perubahan wajahnya, khususnya pada bagian hidung.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
"Enggak bisa merekayasa kasus itu. Bagaimana caranya. Saksinya banyak. Saksi ahli ada," tegasnya.
Di sisi lain, Iriawan menuturkan, penyidik hingga kini masih berusaha mencari pelaku penyebar chat senonoh antara Rizieq dengan Firza Husein. Dia mengakui penyidik kesulitan mengungkap pelaku lantaran chat tersebut disebarkan di dunia maya.
"Dunia maya kan besar sekali kita akan melakukan hal dengan ahli dulu. Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat," klaimnya.
Dia juga membantah tudingan kuasa hukum Rizieq bahwa polisi adalah pihak yang menyebarkan chat mesum tersebut. Iriawan mengimbau kuasa hukum Rizieq tidak asal melontarkan tuduhan karena bisa dikenakan pasal pidana.
"Bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tak boleh memprovokasi, ada kode etiknya. Nanti kalau ada yang melaporkan anggota kepolisian sakit hati masalah, kasihan," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKubu Firli sebelumnya menuding pengusutan kasus dugaan pemerasan upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melindungi tersangka kasus suap rel kereta api, M Suryo.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan, kepolisian berkomitmen akan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca Selengkapnya