Kasus 2 Bule Punya KTP Bali, Berkas Perkara dan Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan
Merdeka.com - Lima tersangka dan berkas perkara kasus korupsi atau suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada dua warga Suriah dan Ukraina, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali.
"Dari jaksa penyidik kepada jaksa peneliti, di mana dalam perkara ini jaksa telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka termasuk dua orang tersangka WNA," kata Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono saat konferensi pers di Kejari Denpasar, Kamis (11/5).
WN Suriah bernama Mohammad Nizar Zghaib yang memiliki nama KTP Agung Nizar Santoso disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65, Ayat (1) KUHP. Kemudian, kedua melanggar Pasal 5, Ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
WN Ukraina bernama Krynin Rodion yang memiliki nama di KTP Alexandre Nur Rudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dan kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, tersangka I Ketut Sudana alias Rene yang merupakan tenaga honorer atau kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, kedua melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketiga melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka I Wayan Sunaryo, berperan membantu membuat Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dari dua WNA dengan menggunakan biodata palsu, kemudian memasukkan KK dan akta kelahiran tersebut kedalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan KTP.
Dia disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu tersangka Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung antara dua WNA dengan I Ketut Sudana, disangka melanggar Pasal 5, Ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya jaksa akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, dan akan menunjuk jaksa penuntut umum agar segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca Selengkapnyapenggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.
Baca SelengkapnyaKejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca Selengkapnya