Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus 2 Bule Punya KTP Bali, Berkas Perkara dan Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus 2 Bule Punya KTP Bali, Berkas Perkara dan Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan

Merdeka.com - Lima tersangka dan berkas perkara kasus korupsi atau suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada dua warga Suriah dan Ukraina, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali.

"Dari jaksa penyidik kepada jaksa peneliti, di mana dalam perkara ini jaksa telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka termasuk dua orang tersangka WNA," kata Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono saat konferensi pers di Kejari Denpasar, Kamis (11/5).

WN Suriah bernama Mohammad Nizar Zghaib yang memiliki nama KTP Agung Nizar Santoso disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65, Ayat (1) KUHP. Kemudian, kedua melanggar Pasal 5, Ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

WN Ukraina bernama Krynin Rodion yang memiliki nama di KTP Alexandre Nur Rudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dan kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, tersangka I Ketut Sudana alias Rene yang merupakan tenaga honorer atau kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, kedua melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketiga melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tersangka I Wayan Sunaryo, berperan membantu membuat Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dari dua WNA dengan menggunakan biodata palsu, kemudian memasukkan KK dan akta kelahiran tersebut kedalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan KTP.

Dia disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu tersangka Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung antara dua WNA dengan I Ketut Sudana, disangka melanggar Pasal 5, Ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Selanjutnya jaksa akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, dan akan menunjuk jaksa penuntut umum agar segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Potret KPK-TNI Akur, 7 Jam Geledah Kantor Basarnas Bareng-Bareng Bawa 2 Boks & 1 Koper
Potret KPK-TNI Akur, 7 Jam Geledah Kantor Basarnas Bareng-Bareng Bawa 2 Boks & 1 Koper

penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?

Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim

Selain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya