Kasus Bandar Sabu Bebas, Polda Sulsel Periksa 8 Penyidik dan Kasat Narkoba Pinrang
Merdeka.com - Pihak Polda Sulsel dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel memeriksa delapan orang penyidik dari Polres Pinrang. Salah satunya Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Andi Sofyan.
Pemeriksaan ini buntut dari divonis bebasnya seorang bandar narkoba, Syamsul Rijal alias Kijang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu.
Syamsul Rijal alias Kijang ini awalnya DPO Polres Pinrang sejak April 2016, lalu berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba, Mei 2018. Kijang jadi DPO karena disebut oleh empat terdakwa kasus narkoba, yang dua di antaranya polisi dalam persidangan yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Dia mengatakan, Kijanglah pemilik sabu seberat 3,4 kilogram, bukan Puang Solimin, pemilik rumah tempat sabu itu ditemukan polisi. Karena kesaksian ini, Puang Solimin dilepas sementara Kijang dalam pengejaran.
Belakangan, saat Kijang disidang di PN Makassar, oleh majelis hakim mengganjarnya vonis bebas karena para saksi yang tidak lain adalah empat terpidana kasus 3,4 kilogram sabu itu menyangkali. Mereka mengubah kesaksiannya bahwa sesungguhnya Puang Soliminlah pemilik sabu, bukan Kijang.
"Kita sudah lakukan asistensi terhadap Polres Pinrang. Penyidiknya dipanggil, Jumat lalu, (15/2). Ada delapan orang termasuk kasat narkobanya yang menjabat saat ini. Kesemuanya datang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan yang dikonfirmasi, Sabtu, (23/2).
Dia menjelaskan, pemanggilan jajaran satuan narkoba Polres Pinrang itu untuk mencari tahu siapa Muslimin alias Puang Solimin itu dan bagaimana kronologinya hingga namanya disebut dalam persidangan Kijang.
"Jajaran dari Polres Pinrang ini menjelaskan bahwa dalam BAP empat pelaku tahun 2016 lalu menyebut rumah yang dijadikan tempat nyimpan sabu itu rumah Solimin. Tapi Solimin tidak tahu kalau anak-anak itu (4 pelaku) nyimpan sabu itu di rumah dia," kata Hermawan.
Saat empat pelaku ini ditangkap jajaran satuan narkoba Polres Pinrang, saat itu Solimin juga diambil. Tapi karena para pelaku ini mengatakan Solimin tidak tahu apa-apa mengenai sabu itu ada di rumahnya, Solimin pun dilepas. Bahkan saat persidangan empat pelaku yang dua di antara polisi, Brigadir SD dan Brigadir EC, Solimin memberikan kesaksian yang memberatkan pelaku.
Akhirnya, karena pelaku atau terdakwa dalam persidangannya di Pinrang menyebut Kijang pemilik sabu, Kijang kemudian ditetapkan sebagai DPO tahun 2016 lalu karena statusnya telah inkracht.
"Jadi alat bukti yang digunakan anggota kita untuk menyidik dan nangkap Kijang adalah bukti inkra pengadilan karena itu alat bukti. Terdakwa mengaku di depan hakim koq," ujar Hermawan.
Nah karena di dalam persidangan Kijang di Makassar, empat pelaku (terpidana) yang jadi saksi mengingkari kesaksiannya sendiri, kata Kombes Polisi Hermawan, pihaknya kini sementara bahas.
"Saya juga nanti panggil ahli pidana, rencananya untuk menuntut mereka, pidanakan lagi mereka (empat pelaku yang kini sudah jadi terpidana," tandasnya seraya menambahkan, mereka ini semua satu jaringan, pasti akan saling melindungi.
Kombes Polisi Hermawan menyayangkan keputusan vonis bebas atas Kijang. Diungkapkan, sesuai isi berita acara Kijang kalau tahun 2012 lalu Kijang pernah dihukum karena kasus yang sama, dia bandar.
"Hakim kok mengesampingkan itu (kasus Kijang di tahun 2012. Kenapa itu tidak jadi pertimbangan hakim (sebelum memutuskan vonis bebas)," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SM hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Baca SelengkapnyaPropam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaSatu orang terjaring diduga LO paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur inisial S dan dinyatakan positif narkoba.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaMurtala bersama enam anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaSalah satunya adalah gembong narkoba (Murtala bin Ilyas), otak intelektual dalam jaringan narkoba Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca Selengkapnya