Kasus BLBI, KPK kembali periksa pengacara Todung Mulya Lubis
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Todung Mulya Lubis, Jumat (22/12). Pengacara itu diperiksa untuk kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"BLBI ya, untuk tersangka Syafruddin Temenggung," ujar dia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Todung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia diketahui menjadi salah satu firma hukum yang memberikan bantuan hukum kepada BPPN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Saya waktu itu pengacara BPPN," ucap dia.
Sebelumnya, kasus BLBI kembali berlanjut setelah tersangka Temenggung resmi ditahan pada Kamis (21/12). Temenggung dinyatakan sebagai tersangka lantaran mengeluarkan surat keterangan lunas BLBI kepada salah satu obligor, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara. Dia diduga merugikan negara mencapai Rp 4.58 triliun.
Temenggung pribadi dalam masa penahanan KPK selama maksimal 20 hari. Dia ditahan di rutan KPK klas 1 Jakarta Timur.
"Penyidik melakukan upaya penahanan pada tersangka SAT. Tersangka SAT ditahan perhari ini, 20 hari ke depan dan ditempatkan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaHanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKeterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca Selengkapnya