Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Seret Anak Vincent: 4 Orang Tersangka
Adapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Sedangkan delapan anak lainnya diterapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Seret Anak Vincent: 4 Orang Tersangka
Kepolisian selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Gelar perkara telah dilakukan pada 29 Februari 2024 kemarin.
Hasilnya, dari 12 siswa yang diperiksa terkait kasus bullying tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres tangsel AKP Alvino Cahyadi, saat jumpa pers di Polres Tangsel, Jumat (1/3).
Adapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakni
E (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
"4 saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasat Reskrim.
Sementara untuk ABH tidak dijelaskan inisialnya. Begitu juga satu anak saksi.
Terhadap 12 pelajar ini, dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Serta Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Setia Orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keingin seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan bulan)."