Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Seret Anak Vincent: 4 Orang Tersangka
Sedangkan delapan anak lainnya diterapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Sedangkan delapan anak lainnya diterapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Kepolisian selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Gelar perkara telah dilakukan pada 29 Februari 2024 kemarin.
Hasilnya, dari 12 siswa yang diperiksa terkait kasus bullying tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres tangsel AKP Alvino Cahyadi, saat jumpa pers di Polres Tangsel, Jumat (1/3).
Adapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakni
E (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
"4 saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasat Reskrim.
Sementara untuk ABH tidak dijelaskan inisialnya. Begitu juga satu anak saksi.
Terhadap 12 pelajar ini, dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Serta Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Setia Orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keingin seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan bulan)."
Empat tersangka dalam kasus ini berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
Baca SelengkapnyaBelum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHaris mengaku pihak sekolah nantinya juga akan memanggil pihak orang tua atau wali dari anak-anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPara terlapor ditemani pihak KPAI, P2TP2A Kota Tangsel dan Kanit PPA Polres Tangsel.
Baca SelengkapnyaPelajar yang menjadi pelaku bullying sudah dikeluarkan dari sekolah.
Baca SelengkapnyaBinus selaku pihak sekolah akan memprioritaskan perhatian dan upaya untuk mendukung pemulihan korban bulllying secara fisik, psikis maupun emosional.
Baca SelengkapnyaAkibat perundungan itu, korban menderita sejumlah luka memar dan bakar pada bagian tubuhnya akibat terkena benda panas.
Baca SelengkapnyaAnak Vincent Rompies terlibat aksi pembullyan terhadap adik kelasnya
Baca SelengkapnyaKeluarga korban ingin kasus terus berlanjut sampai pengadilan.
Baca Selengkapnya