Kasus e-KTP, eks pejabat PT LEN Industri akui kembalikan uang ke KPK
Merdeka.com - Jajaran mantan petinggi PT LEN Industri kompak mengakui telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun seluruhnya menolak pengembalian uang tersebut terkait dengan proyek e-KTP.
Mantan Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda mengakui mengembalikan uang ke KPK sebanyak 2 tahapan. Setiap tahapannya dia menyetor Rp 1 miliar. Begitu pula dengan mantan Direktur Marketing, Abraham Mose yang menerima uang Rp 1 miliar.
Seluruh mantan petinggi PT LEN Industri pun menuturkan pengembalian uang dilakukan secara berangsur. Bahkan Abraham mengklaim mengembalikan uang Rp 3 miliar lantaran ada aliran dana yang masih menjadi tanggungjawabnya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri. Adapun dalam laporan yang dimaksud adalah dugaan mark up harga pengadaan unit projectil launcher untuk gas air mata.
-
Apa kasus korupsi timah yang ditangani Kejagung? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa Kejagung bebankan kerugian negara ke tersangka? Karena kondisi itu, Febrie menjelaskan saat proses ekspose penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak penerima dari keuntungan hasil korupsi timah dalam perkara tersebut.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Sekjen PDIP? Perburuan koruptor kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024 Harun Masiku selama empat tahun lamanya belum membuahkan hasil yang signifikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah mengaku mentransfer uang? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Jujur saya menerima Rp 1 miliar tetapi dari dana operasional marketing tetapi saya balikin Rp 3 miliar. Setelah diskui dengan penyidik ini bagaimana pak 1 1 1 (Rp 1 miliar) ya sudah ini saya langsung sampaikan baik pak saya handle (pengembalian Rp 1 miliar) tetapi saya minta waktu pengembalian yang sebenarnya itu dana operasional," kata Abraham menjelaskan rincian pengembalian uang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
"Proyek PT LEN ada alokasi anggaran marketing dan itu disetujui dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) perusahaan kami kecuali e-KTP tidak punya dana alokasi," imbuhnya.
Namun kesaksian seluruh jajaran mantan direksi PT LEN Industri tak diambil pusing oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa Irene menuturkan pihaknya tak mempermasalahkan pengembalian sejumlah uang oleh mantan direksi PT Len Industri.
Menurutnya kesaksian para mantan direksi tersebut bertolak belakang dengan bukti yang dimiliki jaksa KPK. Dia meyakini uang tersebut merupakan hasil dari keuntungan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Oh enggak. Kita kan punya pembukuan mereka misalnya voucher voucher dalam bentuk Rp 100 juta. Kalau alasan cash flow, rasanya itu tidak masuk akal, kalau itu tidak mengganggu cash flownya LEN karena pencairannya pada satu hari," kata Irene seusai persidangan.
"Kemudian bahwa ini sudah kita temukan nanti dari pembukuannya PT LEN tadi sudah di pertunjukan di persidangan, itu bagian dari keuntungan proyek e-KTP memang duitnya sudah tercampur di BAP tersebut," pungkasnya.
Diketahui, PT LEN Industry merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI. Konsorsium tersebut terdiri dari lima perusahaan yakni PT LEN Industri, PT Sandipala Arthapura, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PNRI.
Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto PT LEN Industri disebut mendapat hasil bancakan proyek e-KTP sekitar Rp 20.9 Miliar. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDengan adanya payung hukum berupa UU, diharapkan pengadaan semakin lancar dan mudah serta meminimalisir masalah hukum.
Baca SelengkapnyaKepala Baguna PDIP jadi tersangka kasus korupsi pengadaan truk Basarnas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaLaporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaKPK kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait korupsi LNG
Baca Selengkapnya