Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, eks pejabat PT LEN Industri akui kembalikan uang ke KPK

Kasus e-KTP, eks pejabat PT LEN Industri akui kembalikan uang ke KPK Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran mantan petinggi PT LEN Industri kompak mengakui telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun seluruhnya menolak pengembalian uang tersebut terkait dengan proyek e-KTP.

Mantan Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda mengakui mengembalikan uang ke KPK sebanyak 2 tahapan. Setiap tahapannya dia menyetor Rp 1 miliar. Begitu pula dengan mantan Direktur Marketing, Abraham Mose yang menerima uang Rp 1 miliar.

Seluruh mantan petinggi PT LEN Industri pun menuturkan pengembalian uang dilakukan secara berangsur. Bahkan Abraham mengklaim mengembalikan uang Rp 3 miliar lantaran ada aliran dana yang masih menjadi tanggungjawabnya.

"Jujur saya menerima Rp 1 miliar tetapi dari dana operasional marketing tetapi saya balikin Rp 3 miliar. Setelah diskui dengan penyidik ini bagaimana pak 1 1 1 (Rp 1 miliar) ya sudah ini saya langsung sampaikan baik pak saya handle (pengembalian Rp 1 miliar) tetapi saya minta waktu pengembalian yang sebenarnya itu dana operasional," kata Abraham menjelaskan rincian pengembalian uang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

"Proyek PT LEN ada alokasi anggaran marketing dan itu disetujui dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) perusahaan kami kecuali e-KTP tidak punya dana alokasi," imbuhnya.

Namun kesaksian seluruh jajaran mantan direksi PT LEN Industri tak diambil pusing oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa Irene menuturkan pihaknya tak mempermasalahkan pengembalian sejumlah uang oleh mantan direksi PT Len Industri.

Menurutnya kesaksian para mantan direksi tersebut bertolak belakang dengan bukti yang dimiliki jaksa KPK. Dia meyakini uang tersebut merupakan hasil dari keuntungan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Oh enggak. Kita kan punya pembukuan mereka misalnya voucher voucher dalam bentuk Rp 100 juta. Kalau alasan cash flow, rasanya itu tidak masuk akal, kalau itu tidak mengganggu cash flownya LEN karena pencairannya pada satu hari," kata Irene seusai persidangan.

"Kemudian bahwa ini sudah kita temukan nanti dari pembukuannya PT LEN tadi sudah di pertunjukan di persidangan, itu bagian dari keuntungan proyek e-KTP memang duitnya sudah tercampur di BAP tersebut," pungkasnya.

Diketahui, PT LEN Industry merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI. Konsorsium tersebut terdiri dari lima perusahaan yakni PT LEN Industri, PT Sandipala Arthapura, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PNRI.

Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto PT LEN Industri disebut mendapat hasil bancakan proyek e-KTP sekitar Rp 20.9 Miliar. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Kepala LKPP Hendi untuk Pejabat Daerah Terkait Pengadaan Barang Jasa
Ini Pesan Kepala LKPP Hendi untuk Pejabat Daerah Terkait Pengadaan Barang Jasa

Dengan adanya payung hukum berupa UU, diharapkan pengadaan semakin lancar dan mudah serta meminimalisir masalah hukum.

Baca Selengkapnya
Kepala Baguna PDIP Pakai Uang Suap Rp2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi
Kepala Baguna PDIP Pakai Uang Suap Rp2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Kepala Baguna PDIP jadi tersangka kasus korupsi pengadaan truk Basarnas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Dirut PTPN XI dan Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan
KPK Tetapkan Dirut PTPN XI dan Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan

Dalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding

Menurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun

Salah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini

Laporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG
Dahlan Iskan Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

KPK kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait korupsi LNG

Baca Selengkapnya