Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Guru Perkosa 12 Santri dan Hamil, LPSK Minta Hakim Hukum Berat Pelaku

Kasus Guru Perkosa 12 Santri dan Hamil, LPSK Minta Hakim Hukum Berat Pelaku Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Merdeka.com - Sebanyak 12 anak di bawah umur yang juga santri pesantren di kawasan Cibiru, Bandung, menjadi korban pemerkosaan gurunya berinisial HW (36). Mirisnya lagi, tujuh korban hamil bahkan telah melahirkan sembilan bayi.

Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan dan sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12) kemarin. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan di mana sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12) kemarin. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar berjanji memberikan perlindungan kepada para korban. Di sisi lain, dia berharap para hakim benar-benar memberikan hukuman setimpal pada pelaku.

"Alhamdulillah proses pemeriksaan sudah selesai, kita berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku di satu sisi," kata Livia dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (9/12).

LPSK, katanya, juga berharap hakim memberikan keadilan kepada korban.

"Termasuk kemungkinan korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi," tegasnya.

Sebelumnya, seorang guru salah satu ponpes di Bandung, berinisial HW (36) memperkosa 12 santri. Korbannya adalah para santri pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur rata-rata 16-17 tahun.

"Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban belasan orang," ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. Kejadian itu membuat korban trauma berat.

Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru SD di NTB Hamili Siswi Kelas 6, Polisi Turun Tangan
Guru SD di NTB Hamili Siswi Kelas 6, Polisi Turun Tangan

Dari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya

Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Tawakal Tri Sukses Jambi Dibully dan Dianiaya Senior hingga Trauma
Santri Ponpes Tawakal Tri Sukses Jambi Dibully dan Dianiaya Senior hingga Trauma

Penganiayaan itu mengakibatkan luka lebam di bagian paha dan alat kelamin korban.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik

Korban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.

Baca Selengkapnya
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya