Kasus Odong-Odong Ditabrak Kereta di Serang, Perakit Kendaraan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi menyampaikan progres penyelidikan kasus odong-odong ditabrak kereta yang menewaskan 10 orang dan melukai puluhan orang lainnya di Serang. Menyusul sopir, perakit odong-odong itu MN (47), juga ditetapkan sebagai tersangka.
MN dijerat dengan Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam pidana penjara selama 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, pemilik dan perakit odong-odong.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi korban kecelakaan bus? Dua korban yang duduk di bagian depan terkena benturan hebat hingga meninggal dunia.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
"Kita tidak lakukan penahanan, karena pelaku koperatif. Dan ancaman hukumnya di bawah lima tahun,"ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (25/8).
Sekadar diketahui, MN menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut tabrak odong-odong hingga satu orang meninggal, sopir truk warga Purwakarta ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaAngkot 112 itu mulanya kejar-kejaran dengan angkot lain T19 jurusan Depok-Kampung Rambutan sejak dari ujung Jalan Margonda.
Baca SelengkapnyaPenyebab kecelakaan tersebut berawal dari truk tronton yang mengalami rem blong dan sopir positif narkoba.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih meminta keterangan saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaAksi ugal-ugalan sopir truk kontainer di Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, menyebabkan puluhan pengendara menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya