Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus patung Colliq Pujie, Bupati Barru nonaktif diperiksa polisi

Kasus patung Colliq Pujie, Bupati Barru nonaktif diperiksa polisi Bupati non aktif Barru Idris Syukur. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Bupati nonaktif Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Idris Syukur (59) kembali berurusan dengan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jika sebelumnya dia divonis 4,6 tahun penjara ditingkat Mahkamah Agung (MA) karena kasus gratifikasi yang saat ini masih menunggu keluarnya salinan putusan dari MA, kini dia terjerat lagi kasus serupa yakni di proyek pembangunan patung Colliq Pujie karena diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat kepala daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 714.800.000 dari total anggaran untuk pembangunan patung Tahun Anggaran (TA) 2014 dari APBD Barru sebesar Rp 1,2 miliar.

Pada Senin (31/7) pagi, Idris Syukur memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik dari Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka di kasus pembangunan patung. Dalam kasus ini, telah menetapkan dua tersangka bahkan satu di antaranya telah divonis 1 tahun 8 bulan dan kini sudah meringkuk di Lapas Barru atas nama Yudi yang bertindak sebagai pencari rekanan dalam proyek tersebut.

Tersangka lainnya adalah Dr Diki, seniman pembuat patung yang proses hukumnya kini sudah P19 yang di dalamnya memuat petunjuk jaksa untuk segera dilakukan juga pemeriksaan terhadap bupati non aktif Idris Syukur.

Pemeriksaannya mulai pukul 08.00 WITA, berlangsung di Mapolsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, Makassar dan berakhir sekitar pukul 21.00 WITA atau pemeriksaanya menghabiskan waktu kurang lebih 13 jam. Dia diperiksa di ruang kerja AKP Warpa, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang oleh dua orang penyidik dari Mapolres Barru.

Idris Syukur datang didampingi sopir dan seorang pengawalnya. Saat kurang lebih 11 jam pemeriksaan berlangsung, Kapolres Barru, AKBP Burhaman tiba di Mapolsek Panakkukang dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan tersebut. Sekitar dua jam kemudian, Kapolres Barru ini keluar ruangan dan bersedia memberikan keterangan kepada pers.

"Bupati nonaktif Barru ini diperiksa masih sebatas saksi. Dia diduga melakukan tipikor dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 718 juta lebih pada proyek pembangunan patung Colliq Pudjie berdasarkan petunjuk jaksa di berkas P19 tersangka Dr Diki. Petunjuk jaksa menyebutkan bahwa bupati non aktif ini juga harus diperiksa. Tadi dia diperiksa oleh dua orang penyidik dan harus menjawab 43 pertanyaan," jelas AKBP Burhaman.

Dia membeberkan, pemanggilan pertama dua pekan lalu tidak dipenuhi bupati nonaktif ini karena alasan sakit. Setelah pemanggilan kedua ini, sebenarnya yang bersangkutan masih sakit namun bersedia diperiksa oleh penyidik asalkan tidak jauh dari rumahnya.

"Tidak tertutup kemungkinan bupati nonaktif ini ikut jadi tersangka karena anggaran proyek patung tersebut berasal dari APBD dan saat itu dia selaku penanggungjawab. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Dan kalau benar nanti jadi tersangka maka akan diterapkan pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999, junto UU No 20 tahun 2001 tentang tipikor, unsur pasalnya soal setiap orang secara sadar melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar," jelas AKBP Burhaman.

Idris Syukur dinyatakan bupati nonaktif sejak Agustus 2016 lalu karena kasus korupsi yang bergulir di pengadilan. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Mabes Polri dalam dugaan tipikor dan pencucian uang tahun 2015 lalu.

Dia diduga melakukan tipikor dalam perizinan eksplorasi tanah liat dan isin eksplorasi batu gamping untuk pendirian pabrik semen. Dan terakhir, kasusnya bergulir di tingkat MA. MA tidak mengabulkan kasasi Idris Syukur dan menjatuhkan vonis kepada bersangkutan 4,6 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paiman Tumanggor SH saat dikonfirmasi, Senin malam ini, tidak merespon telepon maupun pesan pendek. Namun media lokal setempat telah merilis berdasarkan keterangan Paiman Tumanggor jika benar vonis MA itu tapi saat ini kejari Barru belum bisa mengeksekusi Idris Syukur karena belum keluar salinan putusan dari MA.

Adapun Bupati non aktif Barru, Idris Syukur yang hendak dikonfirmasi saat keluar dari ruang penyidik, 15 menit setelah Kapolres Barru meninggalkan tempat, tidak memberikan keterangan apa-apa. Dia hanya diam dan terus berjalan dikawal ketat polisi dan pengawalnya hingga naik ke mobil CRV putihnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Patung Bung Karno di Sumsel yang Telan Dana Rp500 Juta, Disorot Karena Disebut Tak Mirip
Potret Patung Bung Karno di Sumsel yang Telan Dana Rp500 Juta, Disorot Karena Disebut Tak Mirip

Potret pembangunan patung Bung Karno disorot karena ramai disebut tidak mirip.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Eks Bupati Banyuasin soal Patung Bung Karno Tak Mirip: Jangan Dibayar
Blak-blakan Eks Bupati Banyuasin soal Patung Bung Karno Tak Mirip: Jangan Dibayar

Progres pembangunannya saat ini baru 60 persen. Ia meminta pemerintah setempat tidak membayar proyek jika hasilnya tidak mirip dengan fisik proklamator.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Patung Bung Karno di Banyuasin Tidak Mirip sampai Terancam Dibongkar, Padahal Habiskan Dana Besar
Patung Bung Karno di Banyuasin Tidak Mirip sampai Terancam Dibongkar, Padahal Habiskan Dana Besar

Patung Bung Karno di Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik karena tidak mirip sama sekali.

Baca Selengkapnya
Asal Mula Pembangunan Patung Bung Karno di Banyuasin Telan APBD Rp500 Juta Berakhir Tak Mirip
Asal Mula Pembangunan Patung Bung Karno di Banyuasin Telan APBD Rp500 Juta Berakhir Tak Mirip

Secara kasat mata, Ardi Arpian menilai ada ketidakmiripan patung dengan aslinya sehingga menjadi sorotan publik.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Kejati NTB Panggil 11 Saksi
Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Kejati NTB Panggil 11 Saksi

Kejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Patung Tak Mirip Bung Karno, Kontraktor Klaim Pakai Pematung Profesional & Karyanya Ada di Pulau Kemaro
Patung Tak Mirip Bung Karno, Kontraktor Klaim Pakai Pematung Profesional & Karyanya Ada di Pulau Kemaro

Patung ini akan dibuat setinggi 6 meter. Pascatuai polemik, kontraktor diminta perbaiki dan ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya