Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Istri Korban Serahkan Bukti Percakapan Suami dengan Terduga Pelaku ke Polisi
Istri korban mengantongi tiga identitas dicurigai sebagai pelaku penembakan suaminya.
Istri pengacara Bernama Rudy S Gani (49), Maryam telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Usai pemeriksaan, Maryam mencurigai tiga orang terduga pelaku penembakan terhadap suaminya.
Kuasa hukum Maryam, Tajuddin Rahman mengatakan, Maryam diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Polres Bone di Mapolda Sulsel. Tajuddin menjelaskan Maryam mendapatkan 39 pertanyaan dari penyidik Polres Bone.
"Pertanyaan ada 39. Dari 39 pertanyaan itu orang yang diduga dicurigai ibu sudah mengerucut menjadi beberapa orang dan termasuk orang yang sangat mungkin itu dicurigai," kata Tajuddin kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (7/1).
Identitas Penembak
Tajuddin enggan mengungkap identitas orang yang dicurigai penembak Rudy S Gani. Dia mengaku tak ingin mendahului kewenangan kepolisian yang akan melakukan gelar perkara.
"Namun demikian kita tidak boleh membuka semua, karena nanti penyidik akan gelar perkara. Setelah gelar (perkara), baru ditentukan siapa diantara itu yang akan ditentukan sebagai tersangka," ujar Tajuddin.
Meski tak mengungkap identitas sosok yang dicurigai sebagai pelaku penembakan, Tajuddin menyebut orang tersebut memiliki hubungan perkara yang sedang ditangani oleh Rudy S Gani.
"Ada hubungan dengan pekerjaan itu, hubungan dengan perkara. Hubungannya hanya soal profesinya itu (pengacara)," kata Tajuddin.
Tiga Orang Diduga Pelaku Penembakan
Tajuddin mengungkapkan setidaknya ada tiga orang dicurigai oleh Maryam sebagai terduga pelaku penembakan terhadap Rudy S Gani. Ia menyebut tiga orang yang dicuriga tersebut memiliki peran sebagai pelaku utama, aktor intelektual, dan orang yang membantu.
"Yang ibu curigai ada tiga. Tapi nantikan akan mengerucut. Siapa yang namanya pelaku utama, ada intelektual, dan ada yang membantu," kata dia.
Meski demikian, Tajuddin belum bisa memastikan penembak Rudy S Gani apakah orang terlatih atau tidak. Hanya saja, ia menduga sosok penembak Rudy S Gani sudah terbiasa memegang senapan angin.
"Ya tentu orang yang biasa. Yang biasa menggunakan itu barang (senapan angin jenis PCP)," kata dia.
Setelah Maryam memberikan keterangan ke penyidik, Tajuddin melihat adanya unsur pembunuhan berencana terhadap Rudy S Gani. Meski demikian, sampai saat ini penyidik masih berpegangan pada pasal 338 KUHP.
"Ya, kalau menurut saya seperti itu (ada unsur pembunuhan berencana). Untuk sementara ini masih (pasal) 338 (KUHP). Belum digunakan yang (pasal) 340 (KUHP) itu," kata Tajuddin.
Barang Bukti Diserahkan ke Polisi
Sementara itu istri korban, Maryam mengaku dalam pemeriksaan tersebut dirinya menyerahkan bukti percakapan di facebook antara suaminya dengan orang yang diduga sebagai pelaku. Maryam mengaku dalam percakapan tersebut ada unsur pengancaman terhadap suaminya.
"(Barang bukti) Mungkin tadi itu ada handphone. Terus ada percakapan (antara Rudy dengan yang dicurigai pelaku penembakan)," ujar Maryam.
Maryam mengaku merasa lega setelah diperiksa oleh penyidik. Ia bersyukur ada banyak pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang turut mendampingi.
"Alhamdulillah tidak tertekan, karena ada beliau-beliau yang mendampingi," ujarnya.
Maryam berharap setelah pemeriksaan terhadap dirinya, kepolisian bisa menangkap pelaku penembakan terhadap suaminya. Ia percaya kepada polisi bisa mengungkap kasus ini.
"InsyaAllah saya yakin (pelaku penembakan terungkap). Saya serahkan ke polisi dan mereka (Peradi Sulsel) yang membantu," ucapnya.
Jumlah Saksi Diperiksa Polisi
Sementara Kepala Kepolisian Resor Bone, Ajun Komisaris Besar Erwin Syah mengatakan saat ini tim penyidik gabungan Polda Sulsel dan Polres Bone telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penembakan yang menewaskan Rudy S. Gani. Hingga hari keenam penyelidikan, sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan.
"Tim gabungan masih berada di lapangan melakukan upaya-upaya kepolisian untuk mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sebelas senapan angin. Sebelas senapan angin tersebut berasal dari milik warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami telah mengamankan 11 senapan angin dan beberapa teropong dari warga sekitar yang akan kami kaji secara bersama-sama," ungkapnya.
Terkait pendalaman motif, penyidik fokus memeriksa lingkaran terdekat korban.
"Kami menghadirkan keluarga korban, termasuk istri dan tiga tukang yang bekerja di lokasi kejadian. Kami juga akan memeriksa warga yang pernah berperkara dengan korban, mengingat profesinya sebagai pengacara yang sering menangani berbagai kasus," ucapnya.