Kasus Penembakan Warga, 12 Polisi di Makassar Jalani Sidang Disiplin
Merdeka.com - 12 polisi menjalani sidang disiplin di Mapolda Sulsel terkait kasus penembakan warga di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingaloang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Kamis (24/9). Insiden tersebut menewaskan satu pemuda bernama Anjasmara (23) dan melukai dua warga yaitu Amal Ma'ruf (19) dan Ikbal (22).
Selain 12 polisi, dihadirkan pula beberapa saksi di antaranya seorang anggota Bhabinkamtibmas Bripka Hr yang berada di lokasi saat kejadian, anggota Polsek Ujung tanah serta warga yang menjadi korban luka di kaki.
"Ada 12 anggota yang jalani sidang disiplin hari ini tadi dimulai pukul 08.00 WITA. Antara lain berinisial U, T, F, Hp, I dan R," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Polisi Agoeng Kurniawan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus penembakan? Luigi Mangione, tersangka pembunuhan CEO UnitedHealthcare, Brian Thompson, ditangkap pada Senin (11/12) di sebuah McDonald's di Altoona, Pennsylvania.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sebelumnya, kata Agoeng, 12 polisi ini ditahan di Polda Sulsel usai kejadian untuk kepentingan pemeriksaan.
"Sidang disiplin dilakukan oleh Ankum (atasan yang berhak menghukum) jadi dipimpin oleh Wakapolres Pelabuhan dan penuntutnya dari Polda Sulsel. Sidang digelar di tiga ruangan karena harus sesuai protokol kesehatan," jelasnya.
Agoeng menjelaskan nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Jika pelanggarannya kecil maka terkena teguran tertulis, penempatan di tempat khusus selama 7 hari atau 14 hari atau 21 hari.
Jika pelanggaran berat ditambah 7 hari, juga penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala dan mutasi bersifat demosi. Lantaran bukan sidang etik, sehingga tidak ada sanksi pemecatan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pomal Lantamal VI Makassar masih menahan Koptu SB yang terjerat kasus penembakan dua remaja. Sementara keluarga korban berharap tersangka pelaku dihukum berat.
Baca SelengkapnyaIPW mendesak agar Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono memproses 17 anggotanya
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Akui 17 Anggota Sabhara Lakukan Pelanggaran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki
Baca SelengkapnyaPatsus terhadap sebelas anggota Polda Sulbar untuk kepentingan pemeriksaan Propam Polda Sulbar.
Baca SelengkapnyaDua demonstran terekam kamera melempar mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Akibat lemparan itu kaca mobil pecah dan Kasatlantas terluka.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaAsistensi itu akan dilakukan Bareskrim Polri selaku atasan fungsi reserse dan Divisi Propam Polri selaku pengawasan internal anggota Polri.
Baca SelengkapnyaKabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega menembak mat temannya sendiri, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca Selengkapnya