Kasus Penembakan Warga, 12 Polisi di Makassar Jalani Sidang Disiplin
Merdeka.com - 12 polisi menjalani sidang disiplin di Mapolda Sulsel terkait kasus penembakan warga di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingaloang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Kamis (24/9). Insiden tersebut menewaskan satu pemuda bernama Anjasmara (23) dan melukai dua warga yaitu Amal Ma'ruf (19) dan Ikbal (22).
Selain 12 polisi, dihadirkan pula beberapa saksi di antaranya seorang anggota Bhabinkamtibmas Bripka Hr yang berada di lokasi saat kejadian, anggota Polsek Ujung tanah serta warga yang menjadi korban luka di kaki.
"Ada 12 anggota yang jalani sidang disiplin hari ini tadi dimulai pukul 08.00 WITA. Antara lain berinisial U, T, F, Hp, I dan R," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Polisi Agoeng Kurniawan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
Sebelumnya, kata Agoeng, 12 polisi ini ditahan di Polda Sulsel usai kejadian untuk kepentingan pemeriksaan.
"Sidang disiplin dilakukan oleh Ankum (atasan yang berhak menghukum) jadi dipimpin oleh Wakapolres Pelabuhan dan penuntutnya dari Polda Sulsel. Sidang digelar di tiga ruangan karena harus sesuai protokol kesehatan," jelasnya.
Agoeng menjelaskan nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Jika pelanggarannya kecil maka terkena teguran tertulis, penempatan di tempat khusus selama 7 hari atau 14 hari atau 21 hari.
Jika pelanggaran berat ditambah 7 hari, juga penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala dan mutasi bersifat demosi. Lantaran bukan sidang etik, sehingga tidak ada sanksi pemecatan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pomal Lantamal VI Makassar masih menahan Koptu SB yang terjerat kasus penembakan dua remaja. Sementara keluarga korban berharap tersangka pelaku dihukum berat.
Baca SelengkapnyaIPW mendesak agar Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono memproses 17 anggotanya
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Akui 17 Anggota Sabhara Lakukan Pelanggaran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki
Baca SelengkapnyaDua demonstran terekam kamera melempar mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Akibat lemparan itu kaca mobil pecah dan Kasatlantas terluka.
Baca SelengkapnyaAsistensi itu akan dilakukan Bareskrim Polri selaku atasan fungsi reserse dan Divisi Propam Polri selaku pengawasan internal anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun itu terakhir kali terlihat berdiri dikerumuni polisi memegang rotan. Dia kemudian ditemukan tewas di bawah jembatan.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSaat bertugas tersebut, Ipda Hamsir melihat sekelompok pemuda mondar-mandir di sekitar Komplek Aditarina.
Baca SelengkapnyaPisau yang dipakai pelaku WK, berasal dari pelaku MZ.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca Selengkapnya