Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penyelewengan dana desa, Kajari Pamekasan dituntut 5 tahun bui

Kasus penyelewengan dana desa, Kajari Pamekasan dituntut 5 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 5 tahun penjara terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan nonaktif, Rudi Indraprasetya dalam perkara suap pengamanan kasus penghentian penyelewengan anggaran dana desa (ADD) di Desa Pasok, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Seperti tertuang dalam surat tuntutan, jaksa KPK menilai perbuatan terdakwa bersalah, karena telah menerima uang suap sebesar Rp 250 juta dari Agus Mulyai selaku Kepala Desa Dasok. Dengan maksud supaya penyelidikan mengenai penyelewengan ADD untuk pekerjaan pemasangan paving dan pembuatan pagar kantor desa yang ditangani Kejari Pamekasan dihentikan.

Dari perbuatan itu, terdakwa melanggar pasal 12 dan 11 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini menuntut terdakwa Rudi Indraprasetya 5 tahun penjara," kata JPU KPK JPU, Fitroh dalam bacaan surat tuntutan terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Senin (11/12).

Jaksa memberikan tuntutan tersebut, karena apa yang dilakukan itu bersalah. Sebagai seorang penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik. Bukannya ikut terlibat menerima suap dalam perkara yang ditangani. Selain itu sebagai seorang kepala kejaksaan tidak diperkenankan melakukan komunikasi dengan orang yang bermasalah dalam perkara ditangani.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK juga memberikan tuntutan terhadap Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Bupati Pamekasan (non aktif) dituntut oleh jaksa Achmad Syafii Yasin 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, mencabut hak untuk dipilih adalam pemilu selama 5 tahun setelah bebas dari penjara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui

Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

KPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya