Kasus penyelewengan dana desa, Kajari Pamekasan dituntut 5 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 5 tahun penjara terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan nonaktif, Rudi Indraprasetya dalam perkara suap pengamanan kasus penghentian penyelewengan anggaran dana desa (ADD) di Desa Pasok, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Seperti tertuang dalam surat tuntutan, jaksa KPK menilai perbuatan terdakwa bersalah, karena telah menerima uang suap sebesar Rp 250 juta dari Agus Mulyai selaku Kepala Desa Dasok. Dengan maksud supaya penyelidikan mengenai penyelewengan ADD untuk pekerjaan pemasangan paving dan pembuatan pagar kantor desa yang ditangani Kejari Pamekasan dihentikan.
Dari perbuatan itu, terdakwa melanggar pasal 12 dan 11 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
"Dengan ini menuntut terdakwa Rudi Indraprasetya 5 tahun penjara," kata JPU KPK JPU, Fitroh dalam bacaan surat tuntutan terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Senin (11/12).
Jaksa memberikan tuntutan tersebut, karena apa yang dilakukan itu bersalah. Sebagai seorang penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik. Bukannya ikut terlibat menerima suap dalam perkara yang ditangani. Selain itu sebagai seorang kepala kejaksaan tidak diperkenankan melakukan komunikasi dengan orang yang bermasalah dalam perkara ditangani.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK juga memberikan tuntutan terhadap Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Bupati Pamekasan (non aktif) dituntut oleh jaksa Achmad Syafii Yasin 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, mencabut hak untuk dipilih adalam pemilu selama 5 tahun setelah bebas dari penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca Selengkapnya