Keluarga sebut cuma hukuman mati yang pantas diterima pembunuh Eno
Merdeka.com - Pembunuh Eno Parihah, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dituntut hukuman mati. Namun tuntutan itu tak mampu mengobati rasa sakit hati dan duka mendalam keluarga Eno, wanita yang diperkosa dan dibunuh dengan cangkul di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Kalaupun masih ada hukuman yang lebih berat, maka hukuman terberat yang pantas dari semua hukuman terberat pun masih belum mampu mengobati luka dan duka keluarga kami," ujar ayah Eno, Arif Fikri di Tangerang, Jumat (27/1).
Meski tak puas, Arif mengatakan, hukuman mati tersebut adalah hukuman yang pantas bagi pelaku pembunuhan biadab terhadap anaknya. "Memang hanya itu satu satunya hukuman yang pantas buat orang biadab seperti dia (kedua pelaku)," katanya.
-
Kapan kata sedih terpendam muncul? Kata-kata sedih terpendam kerap kali muncul pada momen refleksi pribadi, saat merenungkan pengalaman pahit atau bahkan kehilangan yang kita alami.
-
Apa arti kata 'Sad' dalam bahasa Indonesia? Sad merupakan bahasa Inggris yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti sedih.
-
Kapan hati bisa sembuh? Hati yang hancur memiliki kemampuan untuk menyembuhkan dirinya sendiri, tetapi butuh waktu.
-
Kapan Sarwendah berduka? Sarwendah menghadiri upacara kremasi dengan rasa sedih, mengucapkan selamat tinggal kepada nenek tercinta yang telah pergi dengan tenang dan penuh penghormatan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang sedang berduka? Keluarga sendiri Insha Allah tabah, ikhlas tadi juga tahlilan dihadiri sama keluarga dan tetangga,' katanya.
Arif mengaku pihak keluarga hingga kini masih mengalami duka yang mendalam, setelah putrinya yang bekerja menjadi karyawati pabrik plastik di daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang, dibunuh dengan cara yang sangat biadab oleh kedua pelaku.
"Entah sampai kapan duka ini akan surut," ucap Arif. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana memastikan dirinya tak diam atas kasus ini. Namun dia meminta pihak lain tak membuat asumsi yang membuat keluarga mereka tersakiti.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca Selengkapnya