Kemendagri desak DPR segera tentukan nasib Perppu Pilkada
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan DPR segera menentukan nasib dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung. Hal ini berkaitan dengan akan digelarnya 204 pilkada secara serentak pada bulan September 2015.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan batas akhir penentuan nasib Perppu hingga Februari 2014. Jika mundur dari bulan itu, maka Pilkada terancam akan mundur juga.
"Asal Februari putus paling lambat nasibnya Perppu. Kalau Perppu molor, itu bukan tidak mungkin molor juga ini (pilkada) serentak," ujar Djohan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kapan pilkada serentak diselenggarakan secara nasional? Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
Djohan menerangkan jika kemungkinan terburuk yang terjadi yaitu keputusan menerima atau tidak Perppu molor, maka pemerintahan daerah terpaksa dijalankan oleh pejabat Penanggung Jawab (PJ). Penetapan PJ ini dilakukan dengan cara penunjukan dan bukan melalui pemilihan langsung.
"Nanti bisa pemerintahan oleh PJ-PJ kalau misalnya nggak diselesaikan sampai berapa bulan. Nasibnya Perppu ditentukan bulan Februari paling lambat," kata dia.
Selanjutnya, terang Djohan, langkah ini terpaksa diambil untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan daerah. Meski demikian, dia tetap berharap DPR secepat mungkin memberikan keputusan tersebut.
"Jangan molor dan supaya jangan ada pemerintahan oleh PJ-PJ, PJ Gubernur, PJ Bupati, PJ Walikota yang notabene orang birokrasi, bukan dari pilihan rakyat," terang dia.
Lebih lanjut, Djohan meminta kepada DPR untuk dapat memikirkan konsekuensi dari mundurnya pelaksanaan pilkada langsung. Dia pun meminta DPR agar dapat berlapang dada dalam memberikan keputusan.
"Jadi, mari kita selesaikan nasib Perppu. Berilah nasib yang baik, jangan beri nasib yang apes," ungkapnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Selengkapnyapelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca Selengkapnya