Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri desak DPR segera tentukan nasib Perppu Pilkada

Kemendagri desak DPR segera tentukan nasib Perppu Pilkada Pemungutan suara pilpres di Benhil. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan DPR segera menentukan nasib dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung. Hal ini berkaitan dengan akan digelarnya 204 pilkada secara serentak pada bulan September 2015.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan batas akhir penentuan nasib Perppu hingga Februari 2014. Jika mundur dari bulan itu, maka Pilkada terancam akan mundur juga.

"Asal Februari putus paling lambat nasibnya Perppu. Kalau Perppu molor, itu bukan tidak mungkin molor juga ini (pilkada) serentak," ujar Djohan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).

Djohan menerangkan jika kemungkinan terburuk yang terjadi yaitu keputusan menerima atau tidak Perppu molor, maka pemerintahan daerah terpaksa dijalankan oleh pejabat Penanggung Jawab (PJ). Penetapan PJ ini dilakukan dengan cara penunjukan dan bukan melalui pemilihan langsung.

"Nanti bisa pemerintahan oleh PJ-PJ kalau misalnya nggak diselesaikan sampai berapa bulan. Nasibnya Perppu ditentukan bulan Februari paling lambat," kata dia.

Selanjutnya, terang Djohan, langkah ini terpaksa diambil untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan daerah. Meski demikian, dia tetap berharap DPR secepat mungkin memberikan keputusan tersebut.

"Jangan molor dan supaya jangan ada pemerintahan oleh PJ-PJ, PJ Gubernur, PJ Bupati, PJ Walikota yang notabene orang birokrasi, bukan dari pilihan rakyat," terang dia.

Lebih lanjut, Djohan meminta kepada DPR untuk dapat memikirkan konsekuensi dari mundurnya pelaksanaan pilkada langsung. Dia pun meminta DPR agar dapat berlapang dada dalam memberikan keputusan.

"Jadi, mari kita selesaikan nasib Perppu. Berilah nasib yang baik, jangan beri nasib yang apes," ungkapnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu

elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI

Menurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024

Perppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya

Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
KPU: Debat Pilkada 2024 Dilaksanakan Maksimal Tiga Kali
KPU: Debat Pilkada 2024 Dilaksanakan Maksimal Tiga Kali

pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui
Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui

Penting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.

Baca Selengkapnya