Kemenkes Minta Pemda Tak Buat Aturan Sendiri Soal Besaran Insentif Nakes
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19. KMK tersebut yakni Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari mengingatkan pemerintah daerah tidak membuat aturan sendiri soal insentif tenaga kesehatan.
"Kami mengharapkan sekali pemda agar sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. Jadi jangan membuat aturan sendiri," tegasnya dalam konferensi pers Update Pembayaran Insentif Nakes dalam Penanganan Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (2/9).
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kesehatan di daerah? Dalam hal ini, pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
Dia menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan sudah ditetapkan besaran insentif tenaga kesehatan. Misalnya, dokter spesialis berhak mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta per bulan. Sementara dokter mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta per bulan.
Menurutnya, Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Sehingga, seharusnya pemerintah daerah mematuhi seluruh ketentuan yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan terkait insentif tenaga kesehatan.
Kirana menyadari, Kementerian Kesehatan tidak bisa menegur pemerintah daerah yang enggan mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan. Namun, Kementerian Kesehatan bisa mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan respons atas tindakan pemerintah daerah.
"Untuk daerah, ini memang Kemendagri telah menegaskan bahwa pemda harus mengacu pada PMK yang telah dibuat. Jadi kalau ada yang besarannya tidak sesuai, belum memenuhi kriteria yang ditetapkan, Kemendagri memberikan umpan balik," tutupnya.
Dikabarkan, besaran insentif tenaga kesehatan di sejumlah daerah bervariatif. Di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat misalnya, insentif tenaga kesehatan sebesar Rp9.000 per hari.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.
Baca SelengkapnyaAnies ingin Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) menjadi ujung tombak untuk kesehatan ibu dan dan anak.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN atau honorer yang mencakup pemetaan.
Baca SelengkapnyaAkan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca SelengkapnyaPKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Baca Selengkapnyaian juga menyoroti persoalan pendistribusian tenaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan
Baca SelengkapnyaSederet Tunjangan PNS di IKN dari Transportasi, Pengepakan hingga ART
Baca Selengkapnya