Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KemenPAN-RB keluarkan edaran ke berbagai instansi berantas pungli

KemenPAN-RB keluarkan edaran ke berbagai instansi berantas pungli Kemenpar RB keluarkan surat berantas pungli. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungutan liar (Pungli) di lingkungan instansi pemerintah. Surat edaran ini tidak hanya bersifat internal namun juga berlaku kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LKPN, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan wali kota.

"Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya kongkret pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Menteri PANRB Asman Abnur di Kantor KemenPan-RB, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Asman menambahkan, pihaknya meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkordinasi dan bersinergi dengan aparat internal instansi pemerintah di tiap daerah untuk berantas pungli.

Orang lain juga bertanya?

"Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya kongkret pelaksanaan reformasi birokrasi," pungkasnya.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut,sambung Asman, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah.

"Pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli, kedua menindak tegas PNS yang terlibat pungli, dan terkahir melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain," tutup Asman.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perhatian! PNS Terlibat Judi Online Bisa Dipecat, Ini Aturannya
Perhatian! PNS Terlibat Judi Online Bisa Dipecat, Ini Aturannya

Kebijakan ini lahir seiring maraknya fenomena perjudian daring atau online yang sudah melibatkan berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya
Surat Edaran Menpan RB: ASN Main Judi Online Bisa Disanksi Disiplin Berat
Surat Edaran Menpan RB: ASN Main Judi Online Bisa Disanksi Disiplin Berat

Menurut Azwar Anas, fenomena perjudian daring sudah semakin meresahkan dan telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larangan Anak Buah Main Judi Online
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larangan Anak Buah Main Judi Online

Surat edaran itu ditujukan kepada Kejati, Kejari dan Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Jenderal BG Soal Kabar Budi Arie Judol Komdigi
VIDEO: Keras Jenderal BG Soal Kabar Budi Arie Judol Komdigi "Perintah Presiden Semua Diproses!"

Menurutnya, pemerintah menghormati kerja keras Polri dalam mengungkap kasus judi online

Baca Selengkapnya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya

Larangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Pejabat Negara Mau Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Seizin Prabowo, Ini Aturannya
Pejabat Negara Mau Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Seizin Prabowo, Ini Aturannya

Aturan perjalanan dinas luar negeri ini diatur dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Tak Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi
Tegas, Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Tak Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi

Peringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).

Baca Selengkapnya