Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemungkinan Buni Yani bakal disidang pekan depan

Kemungkinan Buni Yani bakal disidang pekan depan Buni Yani. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani segera memasuki babak baru. Buni kemungkinan akan segera diadili pada pekan depan pasca Kejati Jabar melimpahkan berkas ke PN Bandung hari ini.

Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Yus Yusuf mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari JPU Kejati Jabar pada pukul 11.30 WIB. "Pasca pelimpahan, kemungkinan besar pekan depan. Tadi dicek kelengkapan formil, sudah (layak disidangkan)," kata Yus di Bandung, Senin (29/5).

Adapun untuk jadwal rinci pelaksanaan sidang Buni Yani kata dia, itu akan diputuskan Ketua Majelis Hakim. Keputusan itu tidak akan lagi disampaikan langsung ketua PN Bandung. "Yang berwenang menentukan jadwal sidang itu Ketua Majelis," katanya.

Buni Yani merupakan tersangka kasus penyebaran kebencian setelah ulahnya mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Video potongan itu pun menjadi perdebatan publik.

Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.

Buni Yani pun tetap dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Viral Wanita Diduga Anggota Baru Dilantik Ngomong Tak Pantas di Medsos, Ini Kata Ketua DPRD Bukittingi
Viral Wanita Diduga Anggota Baru Dilantik Ngomong Tak Pantas di Medsos, Ini Kata Ketua DPRD Bukittingi

perempuan diduga anggota DPRD Bukittinggi itu sempat terdengar mengucapkan kata-kata seperti 'pan**k amak kalian', 'halo pan**k" diiringi dengan gelak tawa.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Siap Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Pagi Ini
Rocky Gerung Siap Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Pagi Ini

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya

Video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Gugat Rp 1 Triliun, Waketum MUI Kerahkan 35 Pengacara
Panji Gumilang Gugat Rp 1 Triliun, Waketum MUI Kerahkan 35 Pengacara

gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain

Kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II

Baca Selengkapnya