Kepala BNN Budi Waseso kecewa dengan Kemenkes
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso menyayangkan ketidak pedulian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BBPOM) dalam pengawasan pil PCC.
Hal itu diungkapkan Jenderal bintang tiga tersebut di hadapan ribuan Mahasiswa saat memberikan kuliah umum di Kampus II Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat, Senin (11/12).
"Pil PCC pertama sekali ditemukan bahan bakunya di Provinsi Riau sebanyak 12 ton dan padahal BPOM manyatakan di tahun 2013 pil PCC telah dilarang di Indonesia," kata Buwas sapaan akrabnya.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Siapa yang membentuk BPS-KNP? Pembentukan lembaga penyelenggara pemilu sudah dimulai pada 1946 ketika Presiden Soekarno membentuk Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPS-KNP), dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat (UU No. 12/1946).
-
Siapa yang bertanggung jawab di BPS? Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga nonkementerian di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa itu Bansos PKH? Berbagai jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetap dilanjutkan.
Waseso mengatakan, pihaknya telah mengajak BBPOM dan Kemenkes untuk kerjasama dalam membasmi pil PCC tersebut. Namun, imbuhnya, kerjasama tersebut ditolok dengan beralasan bukan wewenang.
"Saya jawab ini bukan soal kewenangan tapi soal tanggung jawab kepada bangsa dan negara. Bayangkan, dari lima bulan penyelidikan BNN telah menemukan beberapa barang bukti pil PCC dengan jumlah yang besar," cetusnya.
Waseso membeberkan, seperti di Semarang ditemukan sebanyak 90 juta pil PCC dan di Solo 50 juta pil PCC siap edar. Para pengedar itu, dijerat dengan menyalahi perizinan, pemalsuan, penipuan dan undang-undang perlindungan konsumen.
Diakuinnya, keberhasilan BNN dalam pemberantasan narkoba hanya 10 persen. Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh elemen untuk penanganan narkoba perlu kerja sama yang menyeluruh.
"Masalah narkotika adalah permintaan dan penawaran, apabila permintaan dapat ditekan mau berapapun narkoba beredar tidak akan menjadi masalah," pungkasnya.
Daya rusak narkoba Lebih bahaya dari korupsi dan terorisme
Di hadapan ribuan mahasiswa Kampus II Universitas Bung Hatta, Waseso juga membeberkan daya rusak narkoba lebih bahaya dari korupsi dan terorisme. Jika diibaratkan dalam sebuah pohon, korupsi itu hanya merusak buah dan terorisme itu merusak batang.
"Sedangkan narkoba, merusak keseluruhan hingga ke akar, bagaimana mau tumbuh dan berbuah jika akarnya sudah dirusak," tambahnya.
Mantan Kabareskrim ini mengungkapkan, saat ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyatakan Indonesia darurat Narkoba. Bahkan, tidak ada provinsi yang bebas narkoba.
"Bayi enam bulanpun terkontaminasi narkoba, kalau tidak percaya silakan ditanyakan ke Gubernur Sulawesi Selatan. Saat ini jumlah pengguna narkoba di Indonesia yang terdata dari penelitian Universitas Indonesia pada tahun lalu mencapai 6,4 juta," bebernya.
Namun dari data penelitian itu data itu belum akurat dan bahkan bisa belebih sepuluh kali lipat kenyataannya. Begitupun dengan jenis narkotika yang baru sekitar 800 jenis, di Indonesia yang masuk ada 68 jenis, itupun yang sudah tercantum di undang-undang.
"Masih banyak lagi yang belum tercantum di undang-undang, kalau sudah baru saya bilang apa saja itu jenisnya," jelasnya.
Waseso mengtakan, tidak ada suatu negara yang bebas dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk Indonesia. Maka dari itu, peran semua pihak diperlukan tidak hanya sebagai wewenang namun masalah kewajiban bernegara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dikawal selama menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Kemenkes membocorkan ada perintah dari pimpinannya terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Presiden (Banpres) Joko Widodo saat penanganan Pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Baca SelengkapnyaUntuk permasalahan narkotika tidak memandang usia. Contoh sekarang sintetis cannabinoid yang beredar sekarang yaitu sabu, kokain, heroin dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPenjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN berinisial GWPA
Baca SelengkapnyaTiga kepala badan baru itu adalah kepala badan pengawasan obat dan makanan (BPOM), kepala kantor komunikasi kepresidenan dan kepala badan gizi nasional.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Baca Selengkapnya