Keputusan MK di Pilkada Bali aneh, nyoblos bisa diwakilkan
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi menemui Ketua Ketua MK Hamdan Zoelva. Dalam pertemuan itu anggota koalisi Ray Rangkuti mengatakan, pertemuan dengan MK menanyakan tentang pemilihan model perwakilan di Bali yang pernah disahkan MK sebelumnya.
"Kita juga sampaikan terkait satu putusan di Bali dapat berimplikasi kepada pelaksanaan pemilu yang akan datang, yaitu terkait dibolehkanya masyarakat mewakilkan suaranya politiknya oleh orang lain ke TPS seperti dalam kasus pilkada Bali," kata Ray di Gedung MK, Selasa (26/11).
Ray mengungkapkan, diperbolehkannya perwakilan suara di Bali saat pilkada berjalan di lapangan. Namun dalam tataran aturan hukumnya tidak ada yang memayungi.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Dimana Pemilu dan Pilkada diterapkan? Dalam sistem demokrasi, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan pemimpin adalah salah satu kunci keberhasilan pemerintahan yang representatif dan akuntabel.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Apa itu konversi suara di Pemilu? Dalam pemilihan legislatif, konversi suara digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi jumlah perolehan kursi legislatif.
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
Saat pilkada Bali 2013, adanya perwakilan suara orang lain kepada satu orang untuk mencoblos ke TPS. Menurut Ray, saat sengketa pilkada Bali di MK hal itu masuk dalam bagian sengketa. Namun oleh MK disahkan atau diperbolehkan.
"Tadi dalam pertemuan dengan Pak Hamdan model perwakilan suara itu bersifat spesifik di Bali dan tidak akan berlaku dalam pemilu 2014 nanti," papar Ray.
Menurut Ray, putusan MK yang bersifat spesifik ini berimplikasi pada yang lain. Ray memperkirakan dari situ saja sudah bisa menjadi peluang sengketa pemilu 2014 nanti.
"Putusan ini akan berimplikasi pada yang lain. Akan memunculkan pemilu yang tidak seragam, penyebabnya bukan pada sistemnya tapi pada putusan MK ini," kata Ray.
Agar tidak terjadi tafsir lain akan putusan itu, Ray meminta, agar MK menjelaskan hal itu ke publik. Agar tidak menimbulkan salah kaprah dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Kriteria spesifik itu apa? Standar spesifik itu apa. Itu harus diumumkan oleh MK ke publik. Harus ada kriteria tentang spesifik itu," ujar Ray.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi adalah koalisi beberapa lembaga. Beberapa tokoh itu antara lain, Ray Rangkuti, Jeirry Sumampow, Sebastian Salang, Iwan Piliang, Hasto Kristiyanto, dan Rio Capella. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSaksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
Baca Selengkapnya