Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keputusan MK di Pilkada Bali aneh, nyoblos bisa diwakilkan

Keputusan MK di Pilkada Bali aneh, nyoblos bisa diwakilkan Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi menemui Ketua Ketua MK Hamdan Zoelva. Dalam pertemuan itu anggota koalisi Ray Rangkuti mengatakan, pertemuan dengan MK menanyakan tentang pemilihan model perwakilan di Bali yang pernah disahkan MK sebelumnya.

"Kita juga sampaikan terkait satu putusan di Bali dapat berimplikasi kepada pelaksanaan pemilu yang akan datang, yaitu terkait dibolehkanya masyarakat mewakilkan suaranya politiknya oleh orang lain ke TPS seperti dalam kasus pilkada Bali," kata Ray di Gedung MK, Selasa (26/11).

Ray mengungkapkan, diperbolehkannya perwakilan suara di Bali saat pilkada berjalan di lapangan. Namun dalam tataran aturan hukumnya tidak ada yang memayungi.

Orang lain juga bertanya?

Saat pilkada Bali 2013, adanya perwakilan suara orang lain kepada satu orang untuk mencoblos ke TPS. Menurut Ray, saat sengketa pilkada Bali di MK hal itu masuk dalam bagian sengketa. Namun oleh MK disahkan atau diperbolehkan.

"Tadi dalam pertemuan dengan Pak Hamdan model perwakilan suara itu bersifat spesifik di Bali dan tidak akan berlaku dalam pemilu 2014 nanti," papar Ray.

Menurut Ray, putusan MK yang bersifat spesifik ini berimplikasi pada yang lain. Ray memperkirakan dari situ saja sudah bisa menjadi peluang sengketa pemilu 2014 nanti.

"Putusan ini akan berimplikasi pada yang lain. Akan memunculkan pemilu yang tidak seragam, penyebabnya bukan pada sistemnya tapi pada putusan MK ini," kata Ray.

Agar tidak terjadi tafsir lain akan putusan itu, Ray meminta, agar MK menjelaskan hal itu ke publik. Agar tidak menimbulkan salah kaprah dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kriteria spesifik itu apa? Standar spesifik itu apa. Itu harus diumumkan oleh MK ke publik. Harus ada kriteria tentang spesifik itu," ujar Ray.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi adalah koalisi beberapa lembaga. Beberapa tokoh itu antara lain, Ray Rangkuti, Jeirry Sumampow, Sebastian Salang, Iwan Piliang, Hasto Kristiyanto, dan Rio Capella. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster

Saksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini

Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah
PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah

Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor

Dia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

Baca Selengkapnya