Ketahuan Mencuri Motor, Pelaku Sandera Anak Kecil Gunakan Air Softgun
Merdeka.com - Tim Sancang Polres Garut menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan saat mencuri sepeda motor. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat menyandera anak kecil menggunakan pistol air soft gun.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa tiga orang tersebut diamankan pihaknya diketahui terlibat dalam kasus kejahatan yang terjadi di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Tiga pelaku yang kita amankan ini berinisial Y, I, dan R. Y dan I merupakan pemetik atau yang melakukan pencurian kendaraan bermotor, sedangkan R adalah penadah barang hasil curian,” kata Kapolres, Kamis (9/9).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan awalnya, pelaku Y dan I diketahui melakukan aksi pencurian bermotor pada Sabtu (4/9) di depan minimarket yang ada di kawasan Jalan Merdeka. Saat berupaya melakukan pencurian, aksi keduanya diketahui oleh warga sekitar.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Sancang Polres Garut sedang melakukan patrol sehingga langsung berupaya mengejar dan menangkap pelaku kejahatan itu.
“Satu orang yang berinisial I berhasil meloloskan diri, dan satu pelaku dengan inisial Y akhirnya tertangkap. Sempat pada saat penangkapan, pelaku Y ini menyandera seorang anak kecil menggunakan (pistol) airsoft gun dan sempat ditembakan. Namun kemudian Tim Sancang dibantu masyarakat bisa berhasil menangkap pelaku Y tanpa ada korban dari masyarakat,” ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap Y, lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada pelaku yang melarikan diri. Setelah melakukan pengejaran, pihaknya akhirnya bisa menangkap pelaku I di wilayah selatan Garut, tepatnya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Tidak berhenti sampai di sana, pengembangan dilakukan kembali dan kemudian pihaknya menangkap R. “R ini adalah penadah hasil curian Y dan I. Dari pelaku R kami mengamankan enam kendaraan bermotor roda dua hasil petikan sindikat ini. Saat pengembangan, pelaku Y sempat kabur dan melawan, kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan cara ditembak di bagian kaki,” katanya.
Saat pihaknya melakukan pemeriksaan kepada para pelaku, disebut Kapolres, mereka diketahui puluhan kali melakukan aksi kejahatan pencurian motor di wilayah Garut. Aksi mereka pun rupanya tidak hanya dilakukan di wilayah Garut saja, namun juga Bandung dan beberapa wilayah lainnya di Jawa Barat.
“Dua pelaku ini adalah residivis dalam kasus yang sama (pencurian kendaraan bermotor). Kepada pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kepada masyarakat yang barangkali menjadi korban pencurian kendaraan bermotor silahkan nanti dikroscek ke polres, barangkali dari barang bukti yang kami amankan ada miliknya. Silahkan diambil tanpa harus mengeluarkan biaya,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaTiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus teror penembakan di sejumlah jalan tol dan kampus Unesa, Surabaya. Dua di antara masih berstatus mahasiswa.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca SelengkapnyaSetelahnya para pelaku diserahkan ke Polsek Pademangan guna jalanin proses hukumnya.
Baca Selengkapnya