Ketua Komisi VII Dalih Cuma Bercanda Minta Foto, Kubu AAFS Tetap Tempuh Jalur Hukum
Merdeka.com - Kuasa Hukum Levenia Nababa bersama kedua orangtua AAFS menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum. Meskipun Sugeng katakan bahwa saat itu suasananya sedang bercanda.
"Ya bercanda kan setelah hal ini dilaporkan kemudian menjadi bercanda, tetapi menghormati proses hukum, kita lihat nanti asessmen dari adanya bukti-bukti apakah benar itu ukurannya bercanda atau tidak," tegas Levenia Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Levenia akui bahwa hal seperti itu tidak bisa dijadikan bercandaan. Baik secara verbal, fisik, maupun visual. Dia katakan bahwa saat inilah, Indonesia buka mata atas kejadian serupa yang seringkali dijadikan candaan.
-
Dimana polisi melakukan pelecehan? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam“Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,“ kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
-
Kenapa polisi melakukan pelecehan? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa.
-
Siapa yang melakukan pelecehan? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Saya sebagai perempuan itu hal-hal yang seperti ini tuh tidak bisa dijadikan bercandaan, mau bercanda secara verbal, fisik, maupun visual, saat ini tuh Indonesia butuh untuk membuka mata kalau misalnya hal-hal seperti ini tidak bisa dijadikan becandaan," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh mantan anggota DPR Fraksi NasDem AAFS.
Dia katakan laporan itu, bermula dari percakapan melalui pesan singkat pada Maret 2022.
"Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret tahun 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan," kata Sugeng, kepada wartawan, dikutip Selasa (13/6).
Dia menjelaskan pada awalnya, AAFS mengajaknya bertemu, tetapi pada saat itu, dia mengaku sudah di rumah.
Sebelum sampai rumah itu diskusi-diskusi melalui telepon. Begitu sampai rumah, sambungan handphone-nya tidak bagus maka saya WA (WhatsApp), WA-an, maka dia mau ketemu saya. Saya bilang saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu, ya, silakan saja di rumah," jelasnya.
"Dia menyatakan dia juga sudah di rumah. Saya tanya, ‘lagi ngapain?’ Dijawab lagi mandi. Itulah yang dikatakannya," sambungnya.
Usai mengetahui kondisi AAFS, Sugeng pun mengaku dirinya merespons dengan pesan meminta foto. Dia mengklaim pernyataannya itu secara bercanda.
"Akan tetapi, dalam suasana-suasana yang bercanda, 'Saya bilang foto dong’. Itulah sampai di situ," terangnya.
Selain rekan satu partai dari daerah yang sama, Sugeng akui bahwa relasinya dengan AAFS terbilang dekat. Bahkan ia menganggapnya sebagai seorang adik.
"Bahkan, kami saling support. Ingat, ya, saling support men-support dengan berbagai kegiatan," ucapnya.
Dia juga mengaku kaget dengan adanya laporan tersebut. Sebab, dia tegaskan tidak pernah dirinya menyentuh AAFS dan kejadian pada saat itu dalam nuansa bercanda.
"Sekali lagi, itu adalah pengaduan. Saya dikatakan sebagai pelecehan seksual verbal. Memang saya tidak pernah bersentuhan secara fisik, setetes pun. Saya tidak pernah menyentuh sehelai rambutnya, kukunya, pipinya, hidungnya, apalagi sekujur tubuhnya. Tapi kan di-framing sedemikian rupa seolah-olah saya melakukan pelecehan seksual," imbuh dia.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka mendesak KPU untuk bekerja secara profesional serta bersikap adil dan netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari besok.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPengacara meyakini penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat terlapor menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya