Ketua MA Sebut Mekanisme Gugatan Sederhana Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya ikut serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi sejumlah hambatan dari sisi hukum.
"Dengan menerapkan mekanisme gugatan sederhana, mendorong proses mediasi serta penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan," ujar Hatta Ali dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
Hatta Ali juga mengatakan bahwa sepanjang tahun 2019, jumlah perkara gugatan sederhana mengalami peningkatan yaitu dari tahun 2018 sebanyak 6.469 perkara menjadi 8.460 perkara di tahun 2019 atau meningkat 33,65 persen. Tren peningkatan pemanfaatan gugatan sederhana terdapat pada perkara perdata dan ekonomi syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Untuk peningkatan itu, Mahkamah Agung menaikkan nilai gugatan materil dari Rp200 juta menjadi Rp500 juta, yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, mengubah Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Selain gugatan sederhana, Mahkamah Agung juga mendorong mediasi untuk penyelesaian sengketa perdata dan perdata agama. Pada 2019, sebanyak 86.827 perkara dibawa ke meja mediasi, sementara pada 2018 sebanyak 86.814 perkara.
Kemudian Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk mewujudkan keadilan restoratif melalui lembaga diversi sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024.
"Pada tahun 2019, terdapat 1055 perkara yang diselesaikan melalui diversi dan 264 perkara berhasil mencapai kesepakatan pada proses diversi tersebut," ucap Hatta Ali.
Program prioritas nasional lainnya adalah penanganan sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan. Selama 2019, jumlah keseluruhan perkara yang diterima sebanyak 72 perkara dan telah diputus sebanyak 68 perkara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca SelengkapnyaGazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaMA mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp3 triliun lebih untuk tahun anggaran 2025.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal sebagai bentuk protes menuntut kesejahteraan baik gaji maupun tunjangan.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya