Ketua MUI: Setelah dipecat, saksi sidang Ahok jadi anggota biasa
Merdeka.com - Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin menegaskan, Ahmad Ishomuddin, saksi yang meringankan Ahok, terdakwa kasus dugaan penistaan agama tidak dipecat dari MUI melainkan hanya diturunkan jabatannya. Kebijakan pemecatan itu diambil karena Ishomuddin dianggap sudah tidak mumpuni menjalankan jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Fakta MUI.
"Di MUI itu dia yang benar diturunkan dari wakil ketua komisi fakta karena tidak aktif. Sekarang menjadi anggota biasa," kata Ma'ruf di Hotel Crowne Plaza, Senin (27/3).
Rais Aam PBNU ini melanjutkan, posisi Ishomuddin sebagai anggota biasa MUI belum terpengaruh kapasitasnya sebagai saksi meringankan dalam persidangan Ahok.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
"Sedangkan dia sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia menjadi saksi ahli dari terdakwa. Belum dibicarakan di MUI nasibnya," terang Ma'ruf.
Nasib Ishomuddin sebagai anggota MUI akan dibahas di kemudian hari. Dia meminta masyarakat tidak gaduh karena persoalan ini.
"Saya kira kita sebagai warga bangsa harus punya komitmen terhadap kehidupan bangsa dan negara, itu hal yang mutlak. Kalau masalah kasus Ahok biarkan pengadilan aja yang menyelesaikan," tandas Maruf.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memecat Ahmad Ishomuddin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI. Alasannya karena memberikan kesaksian yang meringankan bagi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, basuki Tjahaja Purnama atauAhok. Alasan lain, dia tidak terlalu aktif dalam MUI.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai Ketua MK menggantikan Anwar.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetiganya bertemu saat acara pengucapan sumpah jabatan Arsul Sani sebagai hakim MK di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1).
Baca SelengkapnyaUsai diperiksa, Alexsius menceritakan dirinya didepak dari PDI Perjuangan dengan posisi saat akan dilantik menjadi anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaZico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca Selengkapnya