Kiai Fahim Jadi Tersangka dan Ditahan, Pengacara Klaim Tidak Ada Pencabulan
Merdeka.com - Ustaz Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, akhirnya ditahan Polres Jember mulai Selasa (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Pria berkacamata itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana selama hampir 24 jam sejak Senin (16/1) siang.
Belum ada keterangan resmi dari polisi tentang pasal apa yang dikenakan kepada Fahim. Tim kuasa hukum Fahim mengklaim, polisi mengubah pasal yang dikenakan kepada kliennya dari pelanggaran UU Perlindungan Anak menjadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perubahan itu terkait korban yang semula diduga santriwati di bawah umur, menjadi Ustazah AN yang sudah berusia 20 tahun.
"Tidak ada pencabulan, perselingkuhan, tidak ada itu. Apalagi pencabulan anak di bawah umur. Korbannya cuma satu orang, Ustazah AN," ujar Andy Cahyono Putra, salah satu pengacara Fahim saat dikonfirmasi merdeka.com pada Selasa (17/01).
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Dimana ustaz FS melakukan pencabulan? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Dimana letak Rumah Pendakwa Ustadz Maulana? Luput Dari Sorotan, Ini Sederet Potret Rumah Ustaz Maulana yang Megah, Sederhana Namun Interior Bernuansa Serba Emas Miliki Dimensi Tanah Cukup Luas
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
Dilaporkan Istri
Sebagai informasi, sebelum menetapkan Fahim sebagai tersangka, polisi juga telah melakukan visum terhadap beberapa santriwati di pesantren yang diasuh Fahim. Dua dari empat santriwati tersebut masih di bawah umur.
Adapun Ustazah AN merupakan salah satu pengajar di Pesantren Al Djaliel 2 yang dipergoki berada dalam satu kamar dengan Fahim pada 4 Januari 2023, sekitar pukul 23:00 WIB. Kamar pribadi Fahim tersebut berada di lantai 2 dan selama ini digunakan sebagai studio. Selain sebagai pengasuh pesantren, Fahim juga dikenal sebagai youtuber dengan channel youtube bernama "Benteng Aqidah". Channel tersebut berisi ceramah Fahim tentang agama dan kritik-kritik terhadap pemerintah terkait isu-isu seputar liberal dan komunis.
Keberadaan ustazah AN dan Fahim dalam satu kamar pada malam hari itu, diketahui setelah seorang santriwati berinisial SY, mengetuk pintu kamar. Suara keras didengar HA, istri Fahim, yang berada di lantai bawah.
HA yang melapor ke polisi menuding suaminya melakukan perbuatan asusila dengan AN. Dia juga menyebut hubungan khusus Fahim dengan santriwati berinisial SY. Namun hal itu dibantah keras oleh pengacara Fahim.
"Dari pemeriksaan penyidik kepada tersangka semalam, tidak terjadi apa-apa di studio," tutur Andy.
Ia mengklaim, keberadaan AN bersama Fahim di kamar studio pada malam itu sekadar berkonsultasi terkait masalah pesantren. AN merupakan pengajar dari pesantren lain yang ditugaskan untuk membantu mengajar di Pesantren Al Djaliel 2 yang dipimpin Fahim.
"Dia (Ustazah AN) cuma sharing, menyampaikan ingin pulang. Tapi akhirnya tidak jadi pulang. Tetap mengajar di pondok. Hanya sebatas itu yang terjadi di ruangan studio," tegas Andy.
Sudah Nikah Siri
Lebih lanjut, Andy menyebut bahwa Fahim sudah menikahi AN secara siri atau nikah tanpa tercatat di pemerintah. Pernikahan itu untuk mencegah perzinaan di antara keduanya.
"Pernikahan ini karena kiai menjaga. Karena kiai suka, ada hati. Begitu pula dengan Ustazah AN juga ada hati. Daripada zina, ya sudah dinikahi secara siri saja,” tutur Andy.
Pernikahan itu terjadi sekitar bulan November atau Desember 2022. Meski mengklaim sebagai pasangan suami istri, pihak Fahim membantah bahwa telah bermesraan dengan Ustazah AN, seperti yang dituduhkan HA.
"Tapi walaupun dinikahi siri, tidak ada adegan berpelukan, berciuman apalagi hubungan suami istri. Itu tidak pernah terjadi," tegas Andy.
Untuk makin memperkuat klaimnya, tim kuasa hukum Fahim akan menghadirkan AN dalam jumpa pers dengan awak media. "Karena Ustazah AN juga bagian dari klien kami. Dan sekarang posisinya masih berada di Pesantren Al-Djaliel 2. Dia tidak merasa menjadi korban,” pungkas Andy.
Sementara, polisi belum merilis resmi seputar penetapan tersangka terhadap Fahim yang dilakukan sejak Jumat pekan lalu, termasuk pasal yang disangkakan. Begitu pula tentang penahanan terhadap Fahim yang dilakukan sejak Selasa ini.
"Nanti akan dilakukan rilis langsung oleh kapolres. Saat ini bapak kapolres masih di Jakarta," ujar Iptu Brisan Iman Nula, Kasi Humas Polres Jember, saat dikonfirmasi merdeka.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Panji Gumilang termasuk sosok yang mempunyai jutaan pengikut.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSaat dicecar awak media, Panji Gumilang tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya mengangkat jempolnya saja. Simak foto-fotonya!
Baca Selengkapnya