Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kiai Fahim Jadi Tersangka Pencabulan, Pengacara Siapkan Praperadilan

Kiai Fahim Jadi Tersangka Pencabulan, Pengacara Siapkan Praperadilan Kiai Fahim. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kiai Muhammad Fahim Mawardi ditahan penyidik Satreskrim Polres Jember dalam kasus pencabulan. Fahim ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (16/1) kemarin.

"Diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin mulai jam 2 siang hingga kemudian langsung masuk (ditahan) pada pukul 01.00 WIB (Selasa, 17/1)," ujar Andy Cahyono Putra, pengacara Fahim saat dikonfirmasi merdeka.com pada Selasa (17/01).

Fahim sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/1). Sebelumnya, Fahim yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Djalel 2 di Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga berselingkuh dengan seorang ustazah di pesantren yang ia asuh. Dugaan kemudian berkembang menjadi tuduhan pencabulan terhadap beberapa santriwati yang masih di bawah umur, di pesantren tersebut.

Pihak Fahim Mawardi melalui pengacaranya akan menyiapkan perlawanan atas penetapan tersangka dan penahana.

"Kita akan lakukan gugatan praperadilan. Hari ini kita masih siapkan berkas-berkasnya. Paling lambat, awal minggu depan gugatan sudah masuk ke PN Jember," papar Andy.

Tim kuasa hukum Fahim Mawardi mengklaim, korban dan pasal yang diterapkan dalam kasus ini tidak jelas.

"Awalnya kan dipersangkakan pasal pencabulan anak. Tadi malam waktu diserahi sprin penahanan, saya tanya ke Kanit PPA, korbannya siapa. Lalu di jawab korbannya adalah Ustazah AN," papar Andy.

Ustazah AN merupakan perempuan yang digerebek oleh salah satu santriwati saat sedang berada dalam satu kamar bersama Fahim Mawardi. Kamar tersebut berada di lantai 2 pesantren.

"Padahal pasal yang dipersangkakan kan pencabulan anak. Padahal ustazah ini usianya sudah 20 tahun dan dia juga termasuk klien kami dalam kasus ini," papar Andy.

Andy kemudian menyebut, penyidik menggunakan pasal yang ada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang korbannya bisa termasuk orang dewasa.

"Klien kami tidak pernah pegang alat vital. Kalau versi Kanit PPA, orang merangkul, memegang, mencium itu adalah kejahatan seksual. Ini aneh," ujar Andy.

Lebih lanjut, Andy mengklaim, penetapan tersangka terhadap Fahim mengkonfirmasi bahwa tuduhan Fahim melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah, sebagai tuduhan yang tidak benar.

"Saya tanya ke penyidik, tidak ada santriwati yang menjadi korban. Hanya Ustazah AN," tutur Andy.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, tidak menjawab saat dikonfirmasi merdeka.com. Begitu pula dengan Kapolres Jember, AKBP Hary Kurniawan.

"Nanti akan disampaikan saat rilis," ujar Hary singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Ustaz di Aceh yang Bujuk Rayu Santri Ajak Menikah Diam-Diam Berujung Persetubuhan
Ini Tampang Ustaz di Aceh yang Bujuk Rayu Santri Ajak Menikah Diam-Diam Berujung Persetubuhan

9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.

Baca Selengkapnya
Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Empat Muridnya
Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Empat Muridnya

Polisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok
Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok

Firli telah tercatat memiliki rekam jejak sudah tiga kali mangkir.

Baca Selengkapnya
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember

Pelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.

Baca Selengkapnya
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka

Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri
Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri

Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya