Kiai Fahim Jadi Tersangka Pencabulan, Pengacara Siapkan Praperadilan
Merdeka.com - Kiai Muhammad Fahim Mawardi ditahan penyidik Satreskrim Polres Jember dalam kasus pencabulan. Fahim ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (16/1) kemarin.
"Diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin mulai jam 2 siang hingga kemudian langsung masuk (ditahan) pada pukul 01.00 WIB (Selasa, 17/1)," ujar Andy Cahyono Putra, pengacara Fahim saat dikonfirmasi merdeka.com pada Selasa (17/01).
Fahim sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/1). Sebelumnya, Fahim yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Djalel 2 di Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga berselingkuh dengan seorang ustazah di pesantren yang ia asuh. Dugaan kemudian berkembang menjadi tuduhan pencabulan terhadap beberapa santriwati yang masih di bawah umur, di pesantren tersebut.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Pihak Fahim Mawardi melalui pengacaranya akan menyiapkan perlawanan atas penetapan tersangka dan penahana.
"Kita akan lakukan gugatan praperadilan. Hari ini kita masih siapkan berkas-berkasnya. Paling lambat, awal minggu depan gugatan sudah masuk ke PN Jember," papar Andy.
Tim kuasa hukum Fahim Mawardi mengklaim, korban dan pasal yang diterapkan dalam kasus ini tidak jelas.
"Awalnya kan dipersangkakan pasal pencabulan anak. Tadi malam waktu diserahi sprin penahanan, saya tanya ke Kanit PPA, korbannya siapa. Lalu di jawab korbannya adalah Ustazah AN," papar Andy.
Ustazah AN merupakan perempuan yang digerebek oleh salah satu santriwati saat sedang berada dalam satu kamar bersama Fahim Mawardi. Kamar tersebut berada di lantai 2 pesantren.
"Padahal pasal yang dipersangkakan kan pencabulan anak. Padahal ustazah ini usianya sudah 20 tahun dan dia juga termasuk klien kami dalam kasus ini," papar Andy.
Andy kemudian menyebut, penyidik menggunakan pasal yang ada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang korbannya bisa termasuk orang dewasa.
"Klien kami tidak pernah pegang alat vital. Kalau versi Kanit PPA, orang merangkul, memegang, mencium itu adalah kejahatan seksual. Ini aneh," ujar Andy.
Lebih lanjut, Andy mengklaim, penetapan tersangka terhadap Fahim mengkonfirmasi bahwa tuduhan Fahim melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah, sebagai tuduhan yang tidak benar.
"Saya tanya ke penyidik, tidak ada santriwati yang menjadi korban. Hanya Ustazah AN," tutur Andy.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, tidak menjawab saat dikonfirmasi merdeka.com. Begitu pula dengan Kapolres Jember, AKBP Hary Kurniawan.
"Nanti akan disampaikan saat rilis," ujar Hary singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaFirli telah tercatat memiliki rekam jejak sudah tiga kali mangkir.
Baca SelengkapnyaPelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya