Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh SMAK Dago dinilai janggal, pihak tergugat ajukan banding

Kisruh SMAK Dago dinilai janggal, pihak tergugat ajukan banding SMAK Dago. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) selaku pihak tergugat bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tentang pengosongan bangunan di SMAK Dago Bandung.

Banding dilakukan sebab ‎ditemukan berbagai kejanggalan dalam fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.‎ Putusan pengadilan tertera dalam Nomor 47/Pdt/G/2017/PN. Bdg.

Kuasa Hukum Benny Wullur mengungkapkan, beberapa kejanggalan tentang aset yang sebenarnya sudah dinasionalisasi. Kejanggalan pertama bahwa dalam sidang yang bergulir di PN Bandung Majelis Hakim PN Bandung tidak membolehkan kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa pihak penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Orang lain juga bertanya?

"Sudah diminta berkali-kali tapi Majelis Hakim PN Bandung selalu berkilah tidak pernah memberikannya," kata Benny di Bandung, Rabu (30/8).

Kejanggalan selanjutnya, sidang perkara aset nasionalisasi SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli.

Dari situlah kejanggalan-kejanggalan dirasakan. Kemudian dasar legalitas surat kuasa penggugat PLK yang setelah dilakukan permohonan melihat kepada PN Bandung ternyata juga cacat hukum. Surat kuasa diterbitkan PLK mengacu kepada Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang diduga bermasalah pidana karena berisi keterangan palsu sehingga kini sedang digelar persidangannya.

"Sekarang akta itu lagi yang digunakan guna menggugat YBPSMKJB Anehnya, nama-nama orang yang memberikan kuasa untuk menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pengurus maupun anggota PLK," terangnya.

Lainya, kejanggalan persidangan adalah materi gugatan yang memasukkan pengosongan aset SMAK Dago. Padahal, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat. Misalnya pengosongan akibat dari diambil alihnya lahan.

Sebagai informasi, Majelis Hakim yang menangani perkara aset SMAK Dago terdiri dari Ketua Jonlar Purba serta anggota Wasdi dan Pranoto.‎ Dengan begitu pihaknya berharap, dugaan kecurangan yang terjadi di PN Bandung bisa dibersihkan. Sehingga peristiwa serupa tidak berulang di wilayah lain dan menjaga norma peradilan.

‎Pengamat hukum dari Universitas Nasional, Mustakim menambahkan, jika ada ketidakpuasan dalam perkara yang digulirkan di pengadilan, sebenarnya

Komisi Yudisial (KY) bisa segera bertindak melakukan pengawasan dan pemeriksaan. ‎ Tindakan tersebut dibenarkan jika ada pihak berperkara kasus SMAK Dago yang merasa janggal dalam persidangan kemudian melaporkannya kepada KY.

"Itu sudah tugas KY segera memantau, memeriksa, meneliti, bagaimana kejanggalan persidangan perkara tersebut. Kalau laporan pengaduan sudah diberikan ke KY. Wewenang KY segera melakukan itu sesuai UU," katanya.

Menurut Mustakim, hasil pemantauan dan pemeriksaan KY terhadap sidang perkara SMAK Dago akan menjadi kesimpulan serta rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Apapun hasilnya, KY bakal menyimpulkan. Kalau memang terbukti dalam sidang perkara SMAK Dago ada pelanggaran Majelis Hakim seperti yang dilaporkan pihak dirugikan, maka KY bakal merekomendasikan apa sanksinya ke MA," terangnya.

Namun dengan syarat agar pihak yang merasa dirugikan bisa melampirkan bukti kejanggalan persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago. Sehingga menjadi dasar KY guna melakukan pemeriksaan. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
MK Kandaskan Gugatan Caleg PSI Terkait Hasil Pileg 2024
MK Kandaskan Gugatan Caleg PSI Terkait Hasil Pileg 2024

Caleg PSI bernama Agustinus Pical tersebut sebelumnya mempersoalkan jumlah selisih suara diperoleh berdasarkan hitungan internal dan KPU.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Susno Duadji Hingga Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
Susno Duadji Hingga Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal

Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024

Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Pengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap

Baca Selengkapnya