Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK dan Bupati Inhu digugat terkait izin pembebasan hutan

KLHK dan Bupati Inhu digugat terkait izin pembebasan hutan Ilustrasi hutan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Aleksander Bolbot

Merdeka.com - Yayasan Riau Madani menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Indragiri Hulu (Inhu), dan PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI). Gugatan legal standing didaftarkan ke Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma mengatakan, gugatan itu terkait perizinan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan tahun 2007 lalu, untuk kawasan kebun PT BBSI di Kabupaten Inhu.

Dia menyebutkan, ada 17 poin mendasari gugatan mereka. Salah satunya adalah SK nomor 331 tahun 2002 tanggal 6 November 2002 yang kemudian memunculkan SK Menteri Kehutanan nomor 67 tahun 2007.

"SK Menhut nomor 67 tahun 2007 adalah SK perubahan atas SK sebelumnya yang menerangkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman PT BBSI dengan areal produksi seluas kurang lebih 13.420 hektar," kata Surya kepada merdeka.com, Minggu (8/4).

Menurut Surya, areal PT BBSI yang diterangkan dalam SK nomor 67 itu berada di kawasan hutan produksi yang masih produktif. Hal itu, kata Surya, jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2007 pasal 38 ayat 3, tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.

"Dalam pasal tersebut dibunyikan, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, dilaksanakan pada hutan produksi yang tidak produktif. Untuk membuktikan bahwa areal PT BBSI merupakan hutan produktif, kami siap mengajukan sejumlah bukti serta menghadirkan saksi ke persidangan," tegas Surya.

Surya menjelaskan, dalam gugatan ini ada tiga pihak yang kemudian disebut sebagai tergugat, antara lain Bupati Inhu sebagai tergugat satu, Kemen LHK sebagai tergugat dua, dan PT BBSI sebagai tergugat tiga.

Sementara itu, Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait saat dikonfirmasi membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut. "Iya benar. Jumat kemarin ada gugatan dari Yayasan Riau Madani yang masuk," katanya.

Saat ini PT BBSI sedang berkonflik dengan masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Aziz, salah seorang perwakilan warga menyambut baik gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani tersebut.

"Kami sempat berdiskusi dengan Yayasan Riau Madani terkait penderitaan masyarakat selama ini. Dalam hal ini, masyarakat memang tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Riau Madani, namun yayasan itu simpati terhadap penderitaan rakyat," kata Aziz.

Dalam waktu dekat, Aziz mengaku juga sudah menyiapkan gugatan yang akan disampaikan ke PN Rengat. Aziz menerangkan gugatan yang mereka layangkan berbeda dengan gugatan Yayasan Riau Madani.

"Yang akan kita ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT BBSI," katanya.

Sengkarut sengketa lahan antara masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga dengan PT BBSI hingga kini masih belum menemukan jalan keluar. Meskipun pihak Pemkab Inhu sudah berulang kali melakukan mediasi, namun hingga kini tidak ada membuahkan hasil.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Tahan Ulayat di Balik Penyitaan Ribuan Kubik Kayu di Hutan Mentawai
Sengketa Tahan Ulayat di Balik Penyitaan Ribuan Kubik Kayu di Hutan Mentawai

Plisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

Penyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Menhut Raja Juli Bertemu Jaksa Agung, Siap Tindak Tegas Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
Menhut Raja Juli Bertemu Jaksa Agung, Siap Tindak Tegas Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan

Fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah untuk kesejahteraan, dan keadilan, kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Timses Prabowo-Gibran soal Tudingan Mahfud Food Estate Gagal dan Rusak Lingkungan
Penjelasan Timses Prabowo-Gibran soal Tudingan Mahfud Food Estate Gagal dan Rusak Lingkungan

Budi menerangkan, bekas area hutan produksi yang dibangun proyek food estate bukan lahan produktif.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur
Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur

Dalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.

Baca Selengkapnya