KLHK dan Bupati Inhu digugat terkait izin pembebasan hutan
Merdeka.com - Yayasan Riau Madani menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Indragiri Hulu (Inhu), dan PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI). Gugatan legal standing didaftarkan ke Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma mengatakan, gugatan itu terkait perizinan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan tahun 2007 lalu, untuk kawasan kebun PT BBSI di Kabupaten Inhu.
Dia menyebutkan, ada 17 poin mendasari gugatan mereka. Salah satunya adalah SK nomor 331 tahun 2002 tanggal 6 November 2002 yang kemudian memunculkan SK Menteri Kehutanan nomor 67 tahun 2007.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Dimana lokasi pembebasan lahan IKN? Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
-
Siapa yang membangun Kebun Raya Indrokilo? Saat berada di sini, Anda akan melihat tujuh ikon yang tersebar, sehingga menjadi ciri khas dari objek wisata ini diantaranya, mulai dari Gerbang Pasingsingan setinggi 12 meter yang bentuknya terinspirasi dari monumen Chiang Kai Shek Memorial Hall di Taipei.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama pengembangan Kawasan Hutan Labanan? Proyek ini berakhir pada tahun 1996 lalu dilanjutkan kerja sama dengan Uni Eropa melalui Berau Forest Management Project atau BFMP.
-
Siapa yang memimpin tim pembebasan lahan IKN? 'Tim terpadu dipimpin Otorita IKN.
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
"SK Menhut nomor 67 tahun 2007 adalah SK perubahan atas SK sebelumnya yang menerangkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman PT BBSI dengan areal produksi seluas kurang lebih 13.420 hektar," kata Surya kepada merdeka.com, Minggu (8/4).
Menurut Surya, areal PT BBSI yang diterangkan dalam SK nomor 67 itu berada di kawasan hutan produksi yang masih produktif. Hal itu, kata Surya, jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2007 pasal 38 ayat 3, tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.
"Dalam pasal tersebut dibunyikan, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, dilaksanakan pada hutan produksi yang tidak produktif. Untuk membuktikan bahwa areal PT BBSI merupakan hutan produktif, kami siap mengajukan sejumlah bukti serta menghadirkan saksi ke persidangan," tegas Surya.
Surya menjelaskan, dalam gugatan ini ada tiga pihak yang kemudian disebut sebagai tergugat, antara lain Bupati Inhu sebagai tergugat satu, Kemen LHK sebagai tergugat dua, dan PT BBSI sebagai tergugat tiga.
Sementara itu, Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait saat dikonfirmasi membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut. "Iya benar. Jumat kemarin ada gugatan dari Yayasan Riau Madani yang masuk," katanya.
Saat ini PT BBSI sedang berkonflik dengan masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Aziz, salah seorang perwakilan warga menyambut baik gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani tersebut.
"Kami sempat berdiskusi dengan Yayasan Riau Madani terkait penderitaan masyarakat selama ini. Dalam hal ini, masyarakat memang tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Riau Madani, namun yayasan itu simpati terhadap penderitaan rakyat," kata Aziz.
Dalam waktu dekat, Aziz mengaku juga sudah menyiapkan gugatan yang akan disampaikan ke PN Rengat. Aziz menerangkan gugatan yang mereka layangkan berbeda dengan gugatan Yayasan Riau Madani.
"Yang akan kita ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT BBSI," katanya.
Sengkarut sengketa lahan antara masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga dengan PT BBSI hingga kini masih belum menemukan jalan keluar. Meskipun pihak Pemkab Inhu sudah berulang kali melakukan mediasi, namun hingga kini tidak ada membuahkan hasil.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.
Baca SelengkapnyaPenyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaFokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah untuk kesejahteraan, dan keadilan, kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaIT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaNamun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBudi menerangkan, bekas area hutan produksi yang dibangun proyek food estate bukan lahan produktif.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca Selengkapnya