Komnas HAM akan Surati Pemerintah & DPR Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Disetop
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini RUU Cipta Kerja sudah masuk pembahasan panitia kerja (Panja) Badan Legislasi.
Komnas HAM akan melayangkan rekomendasi pemberhentian pembahasan Omnibus Law Ciptaker kepada Pemerintah dan DPR RI pada Jumat 14 Agustus 2020, Besok.
"Setelah kami pertimbangkan dengan baik, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk mempertimbangkan tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja, dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan mencegah konflik sistem politik, hukum tata negara, tata laksana, dan pemerintahan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/8).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Mengapa 5 RUU ini penting? 'Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia,' ujar Prabowo.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Ahmad menjelaskan alasan Komnas HAM meminta untuk pembahasan RUU tersebut dihentikan. Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran bersama organisasi buruh, NGO, dan Baleg DPR. Hingga sampai pada kesimpulan untuk meminta Omnibus Law Ciptaker berhenti dibahas.
"Karena, Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior atau terkait penafsiran hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Seperti dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja
Oleh sebab itu, Ahmad menilai RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif yang sangat besar. Dan malah berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang lainnya. Sehingga apabila RUU Cipta Kerja (omnibus law) disahkan, seakan-akan ada undang-undang superior. Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum," ujarnya.
Ahmad juga mebeberkan alasan permintaannya untuk menghentikan Pembahasan Omnibus Law Ciptaker karena pembukaan seluasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak serta kemunduran standar kelayakan kerja, seperti upah, cuti dan istirahat hingga kemunduran hak untuk berserikat dan berorganisasi.
Termasuk, pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tercermin dari pembatasan hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi. Salah satuny berkurangnya kewajiban melakukan AMDAL bagi kegiatan usaha serta mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.
Dia menambahkan, dari sisi penghukuman, RUU Cipta Kerja telah menimbulkan nuansa diskriminatif karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang, kelompok pelaku usaha maupun, korporasi sehingga mencederai hak atas persamaan di depan hukum.
"Karena adanya perubahan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, dimana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca Selengkapnya