Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM akan Surati Pemerintah & DPR Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Disetop

Komnas HAM akan Surati Pemerintah & DPR Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Disetop Presiden Joko Widodo. ©2020 Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini RUU Cipta Kerja sudah masuk pembahasan panitia kerja (Panja) Badan Legislasi.

Komnas HAM akan melayangkan rekomendasi pemberhentian pembahasan Omnibus Law Ciptaker kepada Pemerintah dan DPR RI pada Jumat 14 Agustus 2020, Besok.

"Setelah kami pertimbangkan dengan baik, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk mempertimbangkan tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja, dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan mencegah konflik sistem politik, hukum tata negara, tata laksana, dan pemerintahan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/8).

Orang lain juga bertanya?

Ahmad menjelaskan alasan Komnas HAM meminta untuk pembahasan RUU tersebut dihentikan. Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran bersama organisasi buruh, NGO, dan Baleg DPR. Hingga sampai pada kesimpulan untuk meminta Omnibus Law Ciptaker berhenti dibahas.

"Karena, Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior atau terkait penafsiran hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Seperti dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja

Oleh sebab itu, Ahmad menilai RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif yang sangat besar. Dan malah berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"Tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang lainnya. Sehingga apabila RUU Cipta Kerja (omnibus law) disahkan, seakan-akan ada undang-undang superior. Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Ahmad juga mebeberkan alasan permintaannya untuk menghentikan Pembahasan Omnibus Law Ciptaker karena pembukaan seluasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak serta kemunduran standar kelayakan kerja, seperti upah, cuti dan istirahat hingga kemunduran hak untuk berserikat dan berorganisasi.

Termasuk, pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tercermin dari pembatasan hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi. Salah satuny berkurangnya kewajiban melakukan AMDAL bagi kegiatan usaha serta mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.

Dia menambahkan, dari sisi penghukuman, RUU Cipta Kerja telah menimbulkan nuansa diskriminatif karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang, kelompok pelaku usaha maupun, korporasi sehingga mencederai hak atas persamaan di depan hukum.

"Karena adanya perubahan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, dimana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan," jelasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkum HAM: DIM RUU Wantimpres Batasi Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Menkum HAM: DIM RUU Wantimpres Batasi Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung

DIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya