Komplotan Penipu Bermodus Kupon Undian Berhadiah Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap enam karyawan perusahaan Surya Agung Perdana (SAP) terlibat sindikat penipuan dengan modus kupon undian berhadiah. Enam orang itu yakni Sudarti sebagai pemilik SAP, Genta Kurniniawan, Eti Susanti, Marjoni, Renold sebagai supervisor, Sofyan sebagai marketing.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander A Yurikho mengatakan, mereka diamankan setelah korban atas nama Ervina melaporkan kejadian ini pada Senin (25/3) lalu.
"Itu perusahaan penjual alat kesehatan dan pertanian. Sudah beroperasi di Tangsel sejak Juli 2018," kata Yurikho kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/3).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Ia pun menjelaskan, awal mula kejadian ini ketika korban usai berbelanja di sebuah toko di daerah Tangerang Selatan. Tersangka Sofyan menghampiri korban dan memberikan kupon undian yang disebut bisa mendapatkan hadiah motor, mobil, logam mulia, hingga uang tunai senilai jutaan rupiah.
Tergiur dengan apa yang disampaikan oleh tersangka, korban pun langsung mengambil dan membuka voucher itu serta sebuah hologram yang harus digosok. Saat itu, tersangka mengatakan kepada korban harus menggosok voucher tersebut di kantor SAP.
"Korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan, antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000 dan menandatangani surat pernyataan," jelasnya.
Modus tersebut diperkuat dengan tersangka Genta yang meyakinkan korban tidak rugi jika menggosok voucher undian tersebut. Tak butuh pikir panjang, korban pun langsung setuju dengan tawaran tersangka.
"Tersangka menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp 20 juta apabila kuponnya kosong sehingga korban tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan. Setelah hologram tersebut dibuka, ternyata korban hanya mendapatkan air purifier," ujarnya.
Karena merasa tertipu dengan para tersangka, korban pun langsung melaporkan hal ini ke Polres Tangerang Selatan. Ketika polisi menangkap para tersangka, mereka mengaku baru sekali menjalankan aksinya.
Menurut pengakuan tersangka, setiap kupon hologram itu hanya berisi sebuah air purifier, bukan motor, mobil, maupun logam mulia seperti apa yang para tersangka katakan kepada korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 atau 9 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca Selengkapnya