Korban Penganiayaan Habib Bahar bin Smith Dilindungi KPAI & LPSK 24 Jam
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyoroti tindak kekerasan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Kekerasan itu menyebabkan seorang anak MHU (17), mengalami trauma karena pendarahan di hidung dan telinga.
"Jadi dalam kasus Bin Smith, kami dan LPSK melindungi korban, MHU ditangani kami karena masih tergolong usia anak, dan yang satu lagi JA oleh LPSK," kata Komisioner KPAI Retno Listiyarti di Kantor KPAI, Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Keduanya dilindungi untuk mengantisipasi adanya ancaman, atau intimidasi pihak-pihak yang bersinggungan dalam kasus dugaan pemukulan dilakukan oleh Bin Smith.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara melindungi anak dari kekerasan? 'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7). Selain itu, ajarkan anak untuk selalu bercerita jika ada yg menyakiti dirinya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
"Kamu siap lindungi mereka 24 jam, mulai dari hak-hak nya sebagai korban atau pun sebagai anak, juga jaminan terhadap keselamatannya," jelas Retno.
Rencananya, KPAI dan LPSK akan bertemu jelang akhir tahun 2018. Kedua lembaga ini akan berunding soal pemenuhan jaminan penuh terhadap MHU dan JA.
Saat ini, terduga pelaku yakni Bahar Bin Smith, telah berstatus sebagai tersangka. Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Bahwa dari hasil gelar perkara penyidik, HBS (Habib Bahar bin Smith) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono pada Jumat, 7 Desember 2018.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca SelengkapnyaMeski pelaku masih kategori anak-anak, KPAI mendorong keberlangsungan proses hukum yang berjalan.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaLukman mengatakan LPBH NU dan LBH Ansor siap membantu dirinya untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca Selengkapnya