Korupsi bangunan sub terminal, Kepala Dinas PRKPP Mojokerto ditahan
Merdeka.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Jatim, Ahmad Rifai, Rabo (6/11) sore, ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Dia ditahan karena dinyatakan melakukan korupsi atas penghapusan aset negara berupa bangunan sub terminal, Pohjejer, Mojokerto. Nilai kerugian yang ditemukan mencapai Rp 641 juta.
Kepala Dinas PRKPP, Ahmad Rifai, diperiksa di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto mulai pukul 09.00 WIB, hingga sekitar pukul 15.30 WIB terkait penghapusan aset Pemkab Mojokerto berupa bangunan sub terminal lama di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, tahun 2015 lalu. Nilai aset yang dihapus dan diduga tidak sesuai prosedur tersebut mencapai Rp 641 juta. Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya KholilAskhohar.
Usai menjalami pemeriksaan, Ahmad Rifai dengan mengenakan ropi orange, langsung digelandang tim kejaksaan ke Lapas Klas IIB Mojokerto di jalan taman siswa Mojokerto. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto, dengan pengawalan ketat.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
Kepala Seksi Intelegent (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Oktario Hutapea mengatakan, Kepala Dinas Ahmad Rifai PRKPP, Kabupaten Mojokerto, Ahmad Rifai, ditahan karena dalam pemeriksaan dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Melalui kewenanganya, terlah memerintahkan penghapusan aset bangunan sub terminal di tanag kas desa (TKD) Desa Pohjejer, untuk dialihfungsikan menjadi bangunan stan pasar.
"Ini yang bersangkutan tersangka Ahmad Rifai, sudah melakukan tindak pidana pemusnahan aset Aset Perhubungan Kabupaten Mojokerto dengan nilai aset Rp 641 juta. Tentunya ini merugikan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Mojokerto.
Tersangka ditahan selama 20 hari untuk peruses pemeriksaan selanjutnya. Dia ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
"Pasal yang disangkakan sementara ini pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi," kata Oktario Hutapea, Rabu (6/11).
Dalam proses pengalih fungsian dan penghapusan bangunan sub terminal Pohjejer, di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Ahmad Rifai yang menjabat sebagai Kepala Dinas PRKPP, menggunakan kewenanganya untuk memerintahkan penghapusan aset sub terminal diduga tidak sesuai prosedur. Dia juga melakukan kesepakatan – kesepakatan fee dengan Kepala Desa Pohjejer, karena lokasi aset di TKD Desa Pohjejer.
"Bahwa adanya perintah dari tersangka (Ahmad Rifai) untuk menghapus aset Dishub dan di satu sisi yang bersangkutan melakukan koordinasi dan kesepakatan pihak desa, kaena ini berada di TKD. Logikanya tersangka mendapat keuntungan, kesepakan yang sudah ada, yang sebagian sudah sudah tersalur, sebagian masih berupa kesepakatan. Yang sudah diterima tersangka sekitar Rp 25 juta. Sedangkan kesepakatanya lainya jauh lebih besar dari nilai itu," jelas Oktario.
Sementara kuasa hukum tersangka Ahmad Rifai, Kholil Askohar mengaku kliennya tidak melakukan perintah untuk melakukan tidndak pidana menghilangkan aset Negara. Menurutnya, dalam kasus ini akan menyiapkan bukti bukti untuk pembuktian dalam persidangan kalau klienya tidak bersalah.
"Itu asumsi ya, dalam hukum asumsi boleh jaksa mengasumsikan menghilangkan aset Negara berupa pemusnahan. Tapi menurut kami, klien kami tidak pernah mengasih referensi dan tidak pernah melakukan itu, karena ini pendapat jaksa maka akan kita buktikan nanti di pengadilan," ucap Kholil Askohar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaBukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.
Baca SelengkapnyaArief menyebut ada 2 lokasi dari 1 tempat yang sama digeledah dan baru selesai tadi malam
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca Selengkapnya