Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi bangunan sub terminal, Kepala Dinas PRKPP Mojokerto ditahan

Korupsi bangunan sub terminal, Kepala Dinas PRKPP Mojokerto ditahan Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Mojokerto ditahan Kejari. ©2017 merdeka.com/budi

Merdeka.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Jatim, Ahmad Rifai, Rabo (6/11) sore, ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Dia ditahan karena dinyatakan melakukan korupsi atas penghapusan aset negara berupa bangunan sub terminal, Pohjejer, Mojokerto. Nilai kerugian yang ditemukan mencapai Rp 641 juta.

Kepala Dinas PRKPP, Ahmad Rifai, diperiksa di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto mulai pukul 09.00 WIB, hingga sekitar pukul 15.30 WIB terkait penghapusan aset Pemkab Mojokerto berupa bangunan sub terminal lama di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, tahun 2015 lalu. Nilai aset yang dihapus dan diduga tidak sesuai prosedur tersebut mencapai Rp 641 juta. Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya KholilAskhohar.

Usai menjalami pemeriksaan, Ahmad Rifai dengan mengenakan ropi orange, langsung digelandang tim kejaksaan ke Lapas Klas IIB Mojokerto di jalan taman siswa Mojokerto. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto, dengan pengawalan ketat.

Orang lain juga bertanya?

Kepala Seksi Intelegent (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Oktario Hutapea mengatakan, Kepala Dinas Ahmad Rifai PRKPP, Kabupaten Mojokerto, Ahmad Rifai, ditahan karena dalam pemeriksaan dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Melalui kewenanganya, terlah memerintahkan penghapusan aset bangunan sub terminal di tanag kas desa (TKD) Desa Pohjejer, untuk dialihfungsikan menjadi bangunan stan pasar.

"Ini yang bersangkutan tersangka Ahmad Rifai, sudah melakukan tindak pidana pemusnahan aset Aset Perhubungan Kabupaten Mojokerto dengan nilai aset Rp 641 juta. Tentunya ini merugikan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Mojokerto.

Tersangka ditahan selama 20 hari untuk peruses pemeriksaan selanjutnya. Dia ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

"Pasal yang disangkakan sementara ini pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi," kata Oktario Hutapea, Rabu (6/11).

Dalam proses pengalih fungsian dan penghapusan bangunan sub terminal Pohjejer, di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Ahmad Rifai yang menjabat sebagai Kepala Dinas PRKPP, menggunakan kewenanganya untuk memerintahkan penghapusan aset sub terminal diduga tidak sesuai prosedur. Dia juga melakukan kesepakatan – kesepakatan fee dengan Kepala Desa Pohjejer, karena lokasi aset di TKD Desa Pohjejer.

"Bahwa adanya perintah dari tersangka (Ahmad Rifai) untuk menghapus aset Dishub dan di satu sisi yang bersangkutan melakukan koordinasi dan kesepakatan pihak desa, kaena ini berada di TKD. Logikanya tersangka mendapat keuntungan, kesepakan yang sudah ada, yang sebagian sudah sudah tersalur, sebagian masih berupa kesepakatan. Yang sudah diterima tersangka sekitar Rp 25 juta. Sedangkan kesepakatanya lainya jauh lebih besar dari nilai itu," jelas Oktario.

Sementara kuasa hukum tersangka Ahmad Rifai, Kholil Askohar mengaku kliennya tidak melakukan perintah untuk melakukan tidndak pidana menghilangkan aset Negara. Menurutnya, dalam kasus ini akan menyiapkan bukti bukti untuk pembuktian dalam persidangan kalau klienya tidak bersalah.

"Itu asumsi ya, dalam hukum asumsi boleh jaksa mengasumsikan menghilangkan aset Negara berupa pemusnahan. Tapi menurut kami, klien kami tidak pernah mengasih referensi dan tidak pernah melakukan itu, karena ini pendapat jaksa maka akan kita buktikan nanti di pengadilan," ucap Kholil Askohar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak

Bukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Geledah Kantor ESDM, Ini Barang-Barang yang Disita
Bareskrim Polri Geledah Kantor ESDM, Ini Barang-Barang yang Disita

Arief menyebut ada 2 lokasi dari 1 tempat yang sama digeledah dan baru selesai tadi malam

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE
Usut Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE

Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON

Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya